MK Terbelah Soal Batasan Dukungan Parpol Pendukung Peserta Pilkada

MK Terbelah Soal Batasan Dukungan Parpol Pendukung Peserta Pilkada

Rivki - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 15:32 WIB
MK Terbelah Soal Batasan Dukungan Parpol Pendukung Peserta Pilkada
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal dukungan parpol kepada calon kepala daerah. Meski ditolak, ada 4 hakim konstitusi yang mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam vonis tersebut.

Penggugat meminta agar calon kepala daerah diberikan batas maksimal dukungan oleh parpol sebanyak 60 persen. Karena dalam aturan yang sekarang tidak ada batasan dukungan parpol. 

Penggugat mencontohkan, bila tidak ada batasan, maka seorang calon dapat meraih dukungan 100 persen dari gabungan parpol untuk mencalonkan sebagai kepala daerah. Tentunya bila sudah 100 persen maka tertutuplah kesempatan bagi calon lain untuk memenuhi persyaratan maju di Pilkada dari jalur parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggugat pun meminta supaya MK memberi batasan maksimal dukung yaitu 60 persen sehingga tidak ada monopoli dari calon kepala daerah. Tetapi apa daya, gugatan itu ditolak 5 hakim konstitusi. Mereka beranggapan pasal 40 ayat 1 dan 4 UU Pilkada yang mengatur syarat dukungan parpol tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Menolak permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Majelis menolak, karena dukungan dari parpol merupakan hak konstitusi yang harus dijaga. Sehingga majelis menganggap tidak boleh ada batasan dukungan parpol kepada calon kepala daerah.

"Mahkamah berpendapat bahwa pasal 40 ayat 1 tidak mengandung sifat dan unsur-unsur dikriminatif karena berlaku secara objektif bagi semua parpol," ucap Arief.

Meski putusan tersebut menolak, ada 4 hakim MK yang menganggap sebaiknya ada batasan dukungan parpol dalam mencalonkan kepala daerah. Empat hakim itu adalah Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Anwar Usman dan Suhartoyo.

Menurut 4 hakim tersebut, pembatasan dukungan parpol dalam pencalonan pilkada sangat diperlukan untuk menghindari monopoli dukungan dari calon kepala daerah.

"Pembatasan maksimal atau paling banyak 60 persen akan melindungi hak untuk dipilih bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan," ucap Patrialis.

Gugatan ini diajukan oleh warga bernama Doni Istitanto Hari Mahdi. Dia menggugat beberapa pasal dalam UU Pilkada yaitu pasal 7 huruf 0, pasal 40 ayat 1 dan 4, pasal 51 ayat 2, pasal 52 ayat 2, pasal 107 ayat 1, pasal 109 ayat 1, pasal 121 ayat 1, pasal 122 ayat 1, pasal 157 ayat 4 dan 8. 
Tetapi Arief hanya mengabulkan gugatan Doni terhadap pasal 157 ayat  8 saja tentang penyelesaian hasil pilkada. Sedangkan gugatan terhadap pasal lain ditolak majelis hakim. (rvk/asp)


Berita Terkait