Penjambret HP Wartawati di Palmerah Ditangkap, Kakinya Didor Polisi

Penjambret HP Wartawati di Palmerah Ditangkap, Kakinya Didor Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 14:30 WIB
Penjambret HP Wartawati di Palmerah Ditangkap, Kakinya Didor Polisi
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Yaswaki Kurata alias Iyas (24) dilumpuhkan kakinya dengan timah panas peluru oleh Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Iyas ditangkap karena menjambret handphone wartawati, Agnes Kenya di Palmerah, Jakarta Pusat, belum lama ini.

"Tersangka kita tangkap di Kebayoran Baru Jakarta Selatan tanggal 10 November. Tersangka terpaksa kami tembak di kakinya karena berusaha melarikan diri," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Tersangka penjambret HP wartawati dibekuk (Amel/detikcom)

Selain Yaswaki, polisi juga menangkap Joko Prayerno (26) dan Obi Mesa alias Obay (22). Keduanya adalah penadah yang menerima handphone hasil pencurian tersangka Yaswaki.

"Jadi mereka ini komplotan. Yang mengeksekusi itu tersangka Yaswaki kemudian handphone hasil curian dijual ke penadah di Taman Puring," kata Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menambahkan, tersangka merupakan spesialis jambret yang kerap beraksi di Meruya, Jakarta Barat selama 20 kali.

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, tersangka kerap mengincar korban seorang wanita yang berjalan sendirian.

"Kebetulan korbannya itu Anya atau Kenya, dia saat itu sedang berjalan sendirian dan memainkan handphone," kata Handik.

Dia menjelaskan, tersangka setiap hari menyisir lokasi yang akan menjadi target operasi. Setelah mendapatkan calon korban, tersangka mendekati korban dan langsung menjabret handphone atau tas.

"Kalau korban Anya ini kebetulan dia bawanya tas ransel, jadi yang diambil handphone-nya saja karena waktu itu dia lagi mainin handphone sambil jalan," jelas Handik.

Menurutnya, saat itu pelaku menjabret handphone korban secepat kilat. Ini karena kelihaiannya yang sudah sering 'bermain'.

"Kasus jambret ini kebanyakan korbannya orang-orang kelas ekonomi menengah ke atas, dan kerugiannya biasanya tidak besar, tetapi ini sudah sangat meresahkan warga," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Yaswaki dijerat Pasal 363 KUHP dan dua tersangka penadah lainnya dijerat Pasal 480 KUHP. Dari tersangka Yaswaki, polisi menyita motor yang digunakan saat melakukan kejahatan dan handphone tersangka Joko.

Sementara itu, tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. "Saya minta maaf, saya tidak sengaja," kata Yaswaki. (mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads