Pemerintah Pulangkan 450 Orang WNI Overstayer dan TKI Ilegal dari Jeddah

Pemerintah Pulangkan 450 Orang WNI Overstayer dan TKI Ilegal dari Jeddah

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 14:14 WIB
Pemerintah Pulangkan 450 Orang WNI Overstayer dan TKI Ilegal dari Jeddah
Ilustrasi TKI Ilegal (Foto: Agus Siswanto Siagian/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Indonesia memulangkan 450 orang warga negara Indonesia Overstayer dan TKI Undocumented (WNIO/TKIU) dari Jeddah, Arab Saudi. Pemulangan dilakukan hari ini.

Pernyataan itu disampaikan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Direktorat Jenderal Protokoler dan Konsuler Kemenlu RI dalam keterangannya, Rabu (11/11/2015). Pemulangan ini merupakan bagian dari program pemulangan TKI yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tanggal 17 Desember 2014 dipercepat pelaksanaannya sejak awal bulan September 2015.

Pemulangan tersebut akan dibagi dalam 2 kelompok terbang. Kelompok pertama berjumlah 320 orang WNIO/TKIU menggunakan satu pesawat khusus Air Asia Extra (IAAX) XT 2994 ETA pukul 12.00 WIB. Sedangkan 130 orang lainnya dipulangkan menggunakan maskapai Emirates EK 356 dengan jadwal kedatangan pukul 15.40 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu sampai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mereka akan disambut pejabat dari kementerian dan lembaga terkait untuk menyampaikan arahan agar tak mengulangi pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan. Selanjutnya mereka akan diserahterimakan oleh Kementerian Luar Negeri RI ke BNP2TKI untuk didata dan diberikan fasilitas pemulangan ke daerah asal.

Selama periode Januari hingga Oktober 2015, Kemenlu RI bersama perwakilan di luar negeri telah memulangkan 87.785 orang WNIO/TKIU dari 26 negara. Angka tersebut melampaui target dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK) sebanyak 50 ribu orang.

Saat ini jumlah WNIO/TKIU di luar negeri pada awal pelaksanaa program pemulangan berjumlah 1,8 juta orang. Status mereka yang tak resmi meningkatkan kerentanan terhadap masalah yang akan muncul, seperti masalah hukum maupun sosial. Agar hal serupa tak kembali terulang, pemerintah akan terus melakukan pemulangan WNI bermasalah ini secara bertahap dan sistematis. (rii/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads