Politikus PDIP Ini Setuju Penikmat Jasa Robby Abbas Ikut Dijebloskan ke Bui

Politikus PDIP Ini Setuju Penikmat Jasa Robby Abbas Ikut Dijebloskan ke Bui

Septiana Ledysia - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 14:05 WIB
Politikus PDIP Ini Setuju Penikmat Jasa Robby Abbas Ikut Dijebloskan ke Bui
Junimart Girsang (lamhot/detikcom)
Jakarta - Muncikari Robby Abas ingin memidanakan pria hidung belang dengan mengajukan gugatan KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menyetujui hal tersebut.

Menurut politikus PDIP itu, merupakan hak seseorang melakukan gugatan ke MK untuk membela kepentingan hukumnya.

"Hak seseorang melakukan gugatan ke MK untuk membela kepentingan hukumnya. Mucikari meminta kepada MK, penikmat juga dilaporkan pemeriksaan ya tidak apa-apa sepanjang hukum yang mengakomodir itu diatur di KUHP," terang Junimart di Gedung DPR, Rabu (11/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junimart pun mengaku setuju dengan langkah yang dilakukan Robby. Menurutnya hal tersebut semoga dapat membuat jera.

"Setuju. Karena di KUHP juga diatur," tutup anggota DPR yang juga pengacara itu.

Robby dihukum 16 bulan penjara oleh PN Jaksel pada akhir Oktober lalu karena melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Adapun pasal 506 KUHP berbunyi:

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Menurut Robby, pemberlakuan ketentuan tersebut tidak mencerminkan beberapa norma pembentuk hukum positif di Indonesia seperti hukum adat, hukum agama dan hukum nasional.


"Menyatakan Pasal 296 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja melakukan pencabulan dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa, atau menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda berdasarkan kepatutan," tuntut Robby yang dikuasakan kepada pengacaranya Pieter L dan Supriyadi Adi.
(spt/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads