Sebut Kaligis Ilmuwan dan Guru Besar, Jaksa Yudi: Apa Anda Menyesal?

Sidang OC Kaligis

Sebut Kaligis Ilmuwan dan Guru Besar, Jaksa Yudi: Apa Anda Menyesal?

Ferdinan - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 13:38 WIB
Sebut Kaligis Ilmuwan dan Guru Besar, Jaksa Yudi: Apa Anda Menyesal?
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Jaksa pada KPK Yudi Kristiana langsung mengajukan pertanyaan menohok ke Otto Cornelis Kaligis. Jaksa menanyakan mengenai rasa penyesalan Kaligis yang duduk sebagai terdakwa perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.

"Apakah Anda mengakui dan menyesali perbuatan?" kata Jaksa Yudi dalam pemeriksaan OC Kaligis sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Kaligis langsung bereaksi atas pertanyaan Yudi. "Itulah selalu menyesali. Belum dituntut sudah menyesali?" jawabnya disambut riuh tawa pengunjung sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaligis dalam tanggapannya, kembali mempersoalkan penanganan perkaranya oleh KPK. Memang Kaligis dalam persidangan beberapa kali mengeluhkan 'penangkapan' di Hotel Borobudur pada Juli 2015.

"Mohon dicatat apa pantas saya punya rekening ditutup gara-gara ini. Hal-hal yang memberatkan itu sebenarnya nggak ada dalam UU . Kemudian berlaku sopan dan lain sebagainya? Apa sekarang nggak sopan? Saya sopan banget sama Pak doktor Yudi. Di luar ini, kita sahabat, di sini Anda menjalankan tugas," imbuh Kaligis.

"Jadi begini Yang Mulia, apakah menyesal? Ibaratnya kalau saya menyesal apakah Anda menghukum saya 6 bulan? Saya bilang saya menyesal. Jadi saya nggak jawab yang Mulia karena itu tidak relevan dengan dakwaan penuntut umum," tutur Kaligis.

Sebelum mengajukan satu pertanyaan di atas, Jaksa Yudi punya cara berbeda mengawali pertanyaannya. Jaksa Yudi mulanya 'memuji' Kaligis sebagai seseorang yang terhormat, namun meminta Kaligis agar jujur memberi keterangan.

"Saya ingin bertanya kepada terdakwa sebagai ilmuwan, doktor dan guru besar... Anda punya kewajiban etik menjunjung tinggi kejujuran sebagai ilmuwan," ujar Jaksa Yudi.

Kaligis sempat mengucapkan terimakasih atas 'pujian' jaksa, namun dia menolak bila pemeriksaannya di persidangan disangkutpautkan dengan etika. "Ini bukan etik," jawabnya.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Kaligis membantah memberi duit ke Hakim Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, Dermawan Ginting. Dia mengakui hanya mengaku memberikan duit USD 1.000 untuk Syamsir Yusfan, panitera pada PTUN.

Kaligis juga membantah berkonsultasi atas rencana mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan perkara dana bansos saat bertemu Hakim Tripeni Irianto Putro.

"Faktanya saya nggak kasih duit ke Tripeni untuk pengaruhi putusan dan putusan cuma dikabulkan sebagian," kata Kaligis.

Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK mencatat pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu. (fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads