"Anggota Pansus sudah kuorum tetapi enggak bisa lakukan pendalaman karena Dirjen Pajak tidak ada, karena ada keperluan mendadak tadi. Karena sesuai Pasal 175 ayat tiga, jika pihak terkait tidak bisa hadir, maka rapat harus ditunda," ujar Pimpinan Pansus Rieke Dyah Pitaloka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Rapat ditunda dan akan memanggil kembali Dirjen Pajak pada Senin 16 November 2015, pukul 13.00 WIB. Dalam sidang tersebut nantinya, para dirjen juga harus membawa data-data yang diminta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut data-data yang diminta Pansus Pelindo II ke Dirjen Pajak:
1. SPT Tahunan PPN dan PPH Badan 1999-2014 JICT
2. Kajian tentang keseluruhan Pelindo II dan Koja tentang kewajiban pajak JICT dan anak perusahaan Pelindo II
3. Perbandingan pajak Pelindo II dengan Pelindo I, III, dan IV dan anak Perusahaan Pelindo II
4. Apakah Dirjen Pajak pernah melakukan pemeriksaan terhadap JITC dan Koja kurun waktu 1999-2014 dan anak perusahaan Pelindo II? Kalau pernah, temuan apa yang ditemukan dan penyelesaiannya seperti apa?
5. Analisis terkait perpanjangan konsesi yang dikelola sendiri atau pihak asing yang mana yang lebih menguntungkan
6. Apakah pernah melalukan pemeriksaan terkait dengan PPH Badan Pasal 25 dan SPT tahunan Pasal 29?
7. Apakah Pelindo II menyetorkan PPP kepada Dirjen Pajak? Dan yang dilaporkan berapa?
(spt/tor)











































