"Iya, sudah dilimpahkan tahap I Selasa (10/11) kemarin," kata Kasubdit Dokumen dan Politik Bareskrim Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka yaitu Liartha S Kembaren. Polisi juga tengah memburu seorang dosen asing yang diduga turut membantu Pimpinan Universitas Berkley tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Liartha pernah menepis semua dugaan dan akan mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya.
Mabes Polri merespons cepat terkait adanya laporan jual beli ijazah palsu. Ke depan tak menutup kemungkinan pelaku pengguna ijazah palsu juga akan dijerat hukum.
"Iya bisa dijerat juga, tapi kita sekarang kan belum ke arah pemalsuan masih universitasnya tanpa izin saja," kata Rudi. (idh/mok)