OC Kaligis Bantah Beri Duit ke Hakim PTUN, Akui Kasih USD 1.000 ke Panitera

Sidang OC Kaligis

OC Kaligis Bantah Beri Duit ke Hakim PTUN, Akui Kasih USD 1.000 ke Panitera

Ferdinan - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 13:10 WIB
OC Kaligis Bantah Beri Duit ke Hakim PTUN, Akui Kasih USD 1.000 ke Panitera
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Otto Cornelis Kaligis membantah memberikan duit ke Ketua PTUN Medan, Sumut, Tripeni Irianto Putro, yang menjadi hakim ketua dalam pemeriksaan perkara dalam permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penyelidikan perkara dana bansos. Tapi Kaligis mengakui memberikan duit ke panitera PTUN Syamsir Yusfan sebesar USD 1.000.

"Saya dengar (kesaksian) Tripeni ada katakan konsultasi, tapi saya tidak ingat. Ketika saya tanya saksi-saksi pernah enggak lihat saya berikan uang? (Dijawab) enggak. Yang saya kasih duit itu panitera 1.000 USD, itu April," ujar OC Kaligis dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Pemberian duit menurut Kaligis dilakukan sebelum Syamsir ditunjuk sebagai panitera dalam perkara pengujian kewenangan Kejati Sumut. "Itu benar tapi enggak ada kaitan dengan lain-lain, itu untuk keluarga," sambungya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaligis juga membantah memberikan duit ke hakim anggota lainnya dalam pemeriksaan permohonan yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. "Faktanya saya enggak kasih duit ke Tripeni untuk pengaruhi putusan dan putusan cuma dikabulkan sebagian," sambungnya.

Dalam persidangan Jaksa KPK memutar sejumlah rekaman percakapan hasil sadapan antara OC Kaligis-Moh Yagari Bhastara alias Gary, OC Kaligis-Yurinda Tri Achyuni, OC Kaligis dengan Evy Susanti. Sempat terjadi perdebatan sebelum rekaman sadapan diputar.

Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuapย  Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK mencatat pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu. (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads