Jika Penikmat Jasa Robby Abbas Dibui, Eks Ketua Komnas HAM: Bisa Kacau

Jika Penikmat Jasa Robby Abbas Dibui, Eks Ketua Komnas HAM: Bisa Kacau

Rivki - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 13:07 WIB
Jika Penikmat Jasa Robby Abbas Dibui, Eks Ketua Komnas HAM: Bisa Kacau
Robby Abbas (lamhot/detikcom)
Jakarta - Upaya Robby Abbas memidanakan lelaki hidung belang dengan mengajukan gugatan KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik aktivis HAM. Mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, menyatakan konsumen penikmat pelacur tak bisa dibawa ke ranah pidana. Kenapa?

"Karena soal itu sangat privat, itu tidak bisa diatur dalam hukum pidana kita karena sangat privat," ujar Ifdhal di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Menurut Ifdhal, bila pidana kepada konsumen penikmat wanita malam dimasukan dalam KUHP maka bisa menimbulkan kekacauan hukum. Selain itu, dari aspek HAM hal itu dinilai tidak etis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bisa menimbulkan kekacauan, kenapa? Misalnya anda berduaan di hotel, anda bisa tiba-tiba dituduh sebagai konsumen, jadi tidak bisa itu masuk ranah pidana," terang Ifdhal.

Menurut Ifdhal, sudah sangat pas bila muncikarilah yang harus dipidana paling berat dalam kasus prostitusi. Alasannya, muncikari seperti Robby merupakan pelaku perdagangan manusia.

"Karena muncikari adalah pelakunya dialah pelaku perdagangan manusia (human trafficking)," pungkasnya.

Robby dihukum 16 bulan penjara oleh PN Jaksel pada akhir Oktober lalu karena melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Adapun pasal 506 KUHP berbunyi:

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Menurut Robby, pemberlakuan ketentuan tersebut tidak mencerminkan beberapa norma pembentuk hukum positif di Indonesia seperti hukum adat, hukum agama dan hukum nasional.

"Menyatakan Pasal 296 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja melakukan pencabulan dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa, atau menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda berdasarkan kepatutan," tuntut Robby yang dikuasakan kepada pengacaranya Pieter L dan Supriyadi Adi. (rvk/asp)


Berita Terkait