"Pembacaan vonis untuk keempat jaksa gadungan sudah dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto saat di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).
Keempat jaksa gadungan yang kini telah jadi terpidana yaitu Sahwan (Guru SD Bilakiri, Lombok Tengah), Lalu Sahnun Yadi (wiraswasta), Hasnul Hasan (wiraswasta) dan Kamarudin (wiraswasta). Sidang sendiri dimulai sejak tanggal 16 Juni 2015 dengan pembacaan dakwaan bagi keempatnya yang disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 53 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus berawal ketika Sahwan dan ketiga rekannya itu memanfaatkan kewenangan kejaksaan dengan mencari kasus yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat. Lalu, keempatnya membuat surat panggilan palsu mengatasnamakan Kejagung.
Lalu keempatnya membuat surat palsu yang seolah-olah berasal dari Bidang Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung dengan nomor 324/PIDSUS/IV/2015 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Maruli Hutagalung. Belakangan diketahui tanda tangan itu dipalsukan.
"Isi dari surat itu yaitu permintaan keterangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, Akhmad. Permintaan keterangan itu ditujukan terkait indikasi pekerjaan proyek KPDT tahun 2013 di Lombok Barat yaitu pembangunan 3 dermaga yang tidak sesuai spesifikasi dan terjadi penyelewengan dana proyek," ucap Amir.
Perbuatan keempatnya pun terendus jaksa yang kemudian menangkapnya pada 28 April 2015. Setelah dilakukan penyidikan keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka. Berkas keempatnya dinyatakan lengkap pada 1 Juni 2015 lalu dilimpahkan ke PN Mataram pada 3 Juni 2015.
Terkait dengan putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan telah menerima putusan itu. Kini keempat jaksa gadungan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dinginnya sel penjara.
(dha/dnu)











































