"Saya dalam posisi ketua komisi hukum, sesuai dengan junto Pasal 55 KUHP dan junto Pasal 56 KUHP, memang tertulis bahwa suatu kejahatan tidak hanya pelaku, otak pelaku, saksi di lapangan juga bisa terkena hukum," ujar Azis sebelum menghadiri Pansus Pelindo di Gedung DPR RI, Rabu (11/11/2015).
Tetapi Azis tidak dengan tegas menyetujui itu. Menurutnya, semua tergantung penyelidikan dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana jika yang terkena anggota DPR?
"Sepanjang hukum acara terpenuhi nggak masalah. Hukum tergantung alat bukti," jawab Azis.
Robby dihukum 16 bulan penjara oleh PN Jaksel pada akhir Oktober lalu karena melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Adapun pasal 506 KUHP berbunyi:
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Menurut Robby, pemberlakuan ketentuan tersebut tidak mencerminkan beberapa norma pembentuk hukum positif di Indonesia seperti hukum adat, hukum agama dan hukum nasional.
"Menyatakan Pasal 296 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja melakukan pencabulan dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa, atau menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda berdasarkan kepatutan," tuntut Robby yang dikuasakan kepada pengacaranya Pieter L dan Supriyadi Adi. (spt/asp)