Akankah Jokowi Dengarkan Saran Wantimpres Soal Menteri Rini?

Akankah Jokowi Dengarkan Saran Wantimpres Soal Menteri Rini?

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 12:41 WIB
Akankah Jokowi Dengarkan Saran Wantimpres Soal Menteri Rini?
Foto: Mega Putra Ratya/Detikcom
Jakarta - Dewan Pertimbangan Presiden menyarankan Presiden Jokowi melepas menteri yang menjadi beban di pemerintahan. Akankah Presiden Jokowi mengikuti saran Wantimpres?

Pertanyaan besar ini muncul setelah Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto mengungkap adanya menteri yang menjadi beban bagi presiden. Sembari mengungkap adanya ganjalan itu, Sidarto juga menyarankan Presiden Jokowi melepaskan beban tersebut.

"Kalau ada wish-wish (reshuffle) begitu berarti itu merupakan beban bagi Presiden. Ya ringankan beban itu," kata anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto dalam perbincangan dengan wartawan di Gedung DPR, Selasa (10/11) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidarto memang tak menyebut nama menteri yang menjadi beban bagi presiden. Namun ada sejumlah kata kunci yang mengarah kepada satu nama, yakni Menteri BUMN Rini Soemarno.

Kata kuncinya adalah menteri yang dianggap membebani presiden itu belakangan tak dikehendaki KMP dan KIH. Sidarto juga menyebut nama elite PDIP Masinton Pasaribu yang kerap mengkritik menteri ini. Sudah sangat jelas menteri yang saat ini dapat sorotan panas dari KMP dan KIH adalah Menteri BUMN Rini Soemarno.

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menyebut cara kerja Rini pragmatis dan taktis kurang tepat untuk memimpin kementerian BUMN. Sedangkan sejumlah elite KMP seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon menilai Rini sudah jauh menyimpang dari nawacita Jokowi.

KMP menganggap Menteri Rini melanggar aturan pengelolaan BUMN, dalam kaitannya dengan pasal 33 UUD '45 yang mewajibkan pengelolaan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat. Rini dianggap telah menjadikan BUMN sebagai entitas bisnis murni dan sebagai pelaku pasar yang liberal, tak lagi bertujuan untuk menyejahterakan rakyat.

Beberapa kebijakan Rini yang paling disoroti adalah membolehkan CEO BUMN diisi oleh orang asing, niat menjual gedung BUMN, bagi-bagi kursi untuk relawan, rencana pembelian Airbus tipe 350 sebanyak 30 buah yang dianggap tak sesuai kebutuhan, membangun database e-Government RI di Singapura, kerja sama BUMN dengan swasta dengan prinsip B to B, pinjaman ke bank BUMN dari China, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, dan menaikkan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN. (van/tor)


Berita Terkait