Menjerat Penikmat Jasa Robby Abbas, Antara KUHP dan Gratifikasi Seksual

Menjerat Penikmat Jasa Robby Abbas, Antara KUHP dan Gratifikasi Seksual

Rivki - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 12:00 WIB
Menjerat Penikmat Jasa Robby Abbas, Antara KUHP dan Gratifikasi Seksual
Robby Abbas (lamhot/detikcom)
Jakarta - Robby Abbas, muncikari artis papan atas menggugat KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia ingin agar penikmat jasanya juga dipenjara. Namun gugatan ini dinilai kurang tepat karena seharusnya bukan KUHP yang dipermasalahkan, tetapi UU lain yang terkait.

"Saya tidak sepakat bila pasal zina di KUHP diperluas," ujar Direktur ICJR Supriyadi, di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Menurut Supriyadi, bila ada upaya pidana kepada lelaki hidung belang, sebaiknya jangan diubah lewat KUHP. Supriyadi menyarankan, bisa lewat UU Trafficking atau masuk dalam kategori gratifikasi seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nyasarnya jangan ke KUHP, kalau mau diperluas misalnya dia pejabat bisa ke gratifikasi seksual, trafficking," ucap Supriyadi.

Meski tak sepakat dengan langkah Robby, Supriyadi tetap mendukung niatan Robby untuk mempidana atau konsumen wanita tuna susila.
"Dalam konteks eksploitasi, harusnya konsumenlah juga harus dipidana," ujar Supriyadi.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani memahami permasalahan yang dialami Robby. Saat ini tengah digodok substansi permasalahan Robby dalam RUU KUHP itu .

"Dalam RKUHP, kan konsep zinanya adalah hubungan seksual di luar nikah antara laki-laki dan perempuan, jadi dengan sendirinya lelaki hidung belang terbuka untuk dipidana, bukan hanya mucikari dan PSK-nya saja," kata Arsul.

Robby dihukum 16 bulan penjara oleh PN Jaksel pada akhir Oktober lalu karena melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Adapun pasal 506 KUHP berbunyi:

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Menurut Robby, pemberlakuan ketentuan tersebut tidak mencerminkan beberapa norma pembentuk hukum positif di Indonesia seperti hukum adat, hukum agama dan hukum nasional.

"Menyatakan Pasal 296 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja melakukan pencabulan dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa, atau menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda berdasarkan kepatutan," tuntut Robby yang dikuasakan kepada pengacaranya Pieter L dan Supriyadi Adi. (rvk/asp)


Berita Terkait