Kejagung Periksa Gatot Sebagai Tersangka Korupsi dan Bansos

Kejagung Periksa Gatot Sebagai Tersangka Korupsi dan Bansos

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 10:57 WIB
Kejagung Periksa Gatot Sebagai Tersangka Korupsi dan Bansos
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka kasus korupsi dana Bansos. Pemeriksaan terhadap Gatot dilakukan di Gedung KPK.

Gatot yang akan menjalani pemeriksaan telah tiba di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015) sekitar pukul 10.15 WIB. Gatotย  hanya tersenyum saat keluar dari mobil tahanan.

Pengacara Gatot, Yanuar Wasesa yang mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan menyebut bahwa kliennya membantah semua sangkaan pihak Kejagung. Menurut Yanuar, sebagai gubernur, Gatot tidak tahu proses penyaluran dana Bansos secara detail.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, dasar dari pemberian dana hibah Bansos pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor saya agak lupa 39 tahun 2012.ย  Seluruh tugas dan kewenangan gubernur dalam urusan Bansos itu sudah diserahkan kepada SKPD. SKPD terkait ini lah yang melakukan verifikasi terhadap para penerima Bansos," kata Yanuar.

Menurut Yanuar, Gatot hanya berwenang untuk menandatangani dokumen penyaluran Bansos yang sudah diverifikasi SKPD. Sehingga, menurutnya, salah alamat bila Kejagung menyangka Gatot telah menyalahgunakan wewenang.

"Saya bilang tadi itu dana yang bersumber dari APBD anggaran belanja daerah. Nah SKPD ini yang paling paham untuk lakukan verifikasi. Misalnya SKPD di bidang pendidikan ya di dinas pendidikan. Ini siapa saja yang pantas diberi hibah bansos, kemudian soal keagamaan kemudian soal sosial. Nah masing-masing sekian puluh SKPD itu melakukan verifikasi, bukan gubernur," tegas Yanuar.

Selain Gatot Pujo, Kejaksaan Agung juga menetapkan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Sofyan menjadi tersangka. Gatot diduga menetapkan para penerima bantuan dana tanpa dilakukan evaluasi terlebih dulu.

Gatot disebut tidak menunjuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013. Gatot menurut Kejagung menerbitkan keputusan penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dievaluasi oleh SKPD terkait.

Sedangkan Eddy Sofyan diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan sehingga dana hibah diterima oleh pihak yang tidak berhak dan merugikan keuangan negara Rp 2.205.000.000.

Diketahui realisasi anggaran dana hibah Pemprov Sumut untuk TA 2013 sebesar Rp 2.037.902.754.481 yang dikelola oleh 17 SKPD dan 5 Biro. Khusus untuk SKPD Bakesbangpol dan Linmas TA 2013 mengelola dana hibah sebesar Rp 20.785.000.000 untuk 143 organisasi penerima hibah. (Hbb/aan)


Berita Terkait