Pria Hidung Belang Pemakai Jasa Robby Abbas Tak Dibui, Ahli: Tidak Adil

Pria Hidung Belang Pemakai Jasa Robby Abbas Tak Dibui, Ahli: Tidak Adil

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 10:57 WIB
Pria Hidung Belang Pemakai Jasa Robby Abbas Tak Dibui, Ahli: Tidak Adil
Robby Abbas (lamhot/detikcom)
Jakarta - Para pria hidung belang pemakai jasa muncikari Robby Abbas tidak ada satu pun yang dipenjara. Sementara Robby Abbas harus mendekam 16 bulan penjara sesuai ancaman maksimal dalam KUHP.

"Tidak adil, kasihan Robby Abbas," kata ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/11/2015).

Menurut Hibnu, KUHP yang berlaku saat ini adalah KUHP warisan penjajah Belanda. Dalam konteks Belanda, negara tersebut menganut moralitas yang jauh berbeda dengan Indonesia. Di negara itu, pelacuran ditolerir dan dilegalkan. Tetapi di Indonesia, pelacuran merupakan perbuatan negatif dan sebagai bagian tindak kejahatan asusila kemasyarakatan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belanda kan menganut individual pidana, kita tidak," ujar Hibnu.

Langkah Robby merupakan terobosan dan bisa menjadi pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa menyerap rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat.

"Perbuatan itu (pelacuran) kan pelanggaran, maka semua yang terlibat harus kena, muncikari, pelacur dan penikmat pelacur. Konstruksi ini yang harus dibenahi, pria hidung belang juga bisa kena turut serta melakukan perbuatan pidana. Kalau cuma muncikarinya, sungguh tidak ada keadilan hukum," kata pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Robby dihukum 16 bulan penjara oleh PN Jaksel pada akhir Oktober lalu karena melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Adapun pasal 506 KUHP berbunyi:

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Menurut Robby, pemberlakuan ketentuan tersebut tidak mencerminkan beberapa norma pembentuk hukum positif di Indonesia seperti hukum adat, hukum agama dan hukum nasional.

"Menyatakan Pasal 296 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja melakukan pencabulan dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa, atau menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda berdasarkan kepatutan," tuntut Robby yang dikuasakan kepada pengacaranya Pieter L dan Supriyadi Adi. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads