"Saya kira sama dengan kasus suap, logika dalam kasus suap juga bisa digunakan," kata Mulfachri saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/11/12).
Mulfachri berpendapat, seperti kasus suap yaitu penyuap dan yang disuap dijerat hukum, kasus prostitusi juga bisa diberlakukan hal serupa, penyedia jasa dan pengguna jasa harus dijerat hukum. Bahkan, Mulfachri mendorong perempuan yang menjadi PSK juga dijerat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Mulfachri mengatakan soal prostitusi ini belum tentu di bahas Komisi III DPR dalam pembahasan revisi UU KUHP. Bahkan, soal prostitusi ini tak masuk di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) KUHP.
"Sepanjang sepengetahuan saya belum ada dalam DIM. Saya nggak tahu akan dibahas atau tidak, karena banyak isu krusial lainnya. Kalau saya kira, pasal-pasal seperti itu, apa ya, untuk kejahatan-kejahatan sosial ya sanksi dari masyarakat itu jauh lebih efektif," pungkas Mulfachri.
(tor/asp)











































