Pimpinan Komisi III DPR Dukung Robby Abbas Penjarakan Pria Hidung Belang

Pimpinan Komisi III DPR Dukung Robby Abbas Penjarakan Pria Hidung Belang

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 10:48 WIB
Pimpinan Komisi III DPR Dukung Robby Abbas Penjarakan Pria Hidung Belang
Mulfachri Harahap (kanan). Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Muncikari artis papan atas, Robby Abbas, menggugat 'pasal muncikari' di KUHP. Robby ingin pria hidung belang yang menjadi pelanggannya juga dijerat pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap setuju.

"Saya kira sama dengan kasus suap, logika dalam kasus suap juga bisa digunakan," kata Mulfachri saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/11/12).

Mulfachri berpendapat, seperti kasus suap yaitu penyuap dan yang disuap dijerat hukum, kasus prostitusi juga bisa diberlakukan hal serupa, penyedia jasa dan pengguna jasa harus dijerat hukum. Bahkan, Mulfachri mendorong perempuan yang menjadi PSK juga dijerat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(PSK-nya) sama saja. Kalau itu dipandang kejahatan kan nggak mungkin dipandang satu pihak," ujar politikus PAN itu.

Meski demikian, Mulfachri mengatakan soal prostitusi ini belum tentu di bahas Komisi III DPR dalam pembahasan revisi UU KUHP. Bahkan, soal prostitusi ini tak masuk di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) KUHP.

"Sepanjang sepengetahuan saya belum ada dalam DIM. Saya nggak tahu akan dibahas atau tidak, karena banyak isu krusial lainnya. Kalau saya kira, pasal-pasal seperti itu, apa ya, untuk kejahatan-kejahatan sosial ya sanksi dari masyarakat itu jauh lebih efektif," pungkas Mulfachri.

(tor/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads