Robby Abbas merasa dizalimi karena hanya dirinya yang dibui, sedangkan para pria hidung belang penikmat artis papan atas tidak ada satu pun yang dipenjara. Atas hal ini, Robby meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, secara materi, permohonan ini lebih tepat diajukan ke DPR sebagai pembuat UU, bukan ke MK. DPR bisa merumuskan norma baru apakah bisa pria hidung belang dipidanakan atau tidak. Tapi ternyata fenomena mencari keadilan ke MK di atas bukanlah pertama kali. MK acapkali menerima permohonan serupa.
"Para pencari keadilan menganggap selama ini kerja legislasi DPR bersama dengan Presiden belum maksimal dan terkesan berbelit-belit dalam membahas suatu RUU, sehingga jika mereka mengusulkan perubahan ketentuan dalam UU yang dianggap tidak sesuai perkembangam zaman maka tidak ada jaminan cepat mendapat tanggapan," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Rabu (11/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu putusan yang di dalamnya mengubah substansi norma dari suatu UU agar dapat dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD," ujar pengajar Universitas Jember itu.

Permohonan Robby Abbas ke MK merupakan potret bergesernya pemahaman masyarakat tentang fungsi kekuasaan yudikatif yang mulai dipersamakan dengan kekuasaan legislatif. Sebelum permohonan Robby Abbas ini telah banyak permohonan sejenis ke MK yang juga meminta MK untuk menambah, mengurangi dan memperluas isi suatu norma dalam UU.
Padahal secara prinsip jika melihat kepada wewenang MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat 1 maupun Pasal 51 ayat 3 UU MK, sebenarnya permohonan ke MK itu hanyalah permohonan agar MK menyatakan pembentukan UU tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 (pengujian formil) dan/atau materi muatan dalam ayat, pasal dan atau bagian dari UU dianggap bertentangan dengan UUD 1945 (pengujian materiil).
"Atas fenomena ini maka pemegang kuasa pembentukan UU yaitu DPR bersama Presiden harus berbenah mengingat jika tidak bukan tidak mungkin kuasa legislatif akan menjadi macan ompong karena masyarakat berbondong-bondong meminta perubahan norma UU ke MK, walaupun dipastikan tidak serta merta permohonan semacam ini dapat dikabulkan oleh MK mengigat selama ini MK memiliki kriteria dan batasan ketat dalam memberikan putusan yang isinya masuk kategori mengubah norma UU (konstitusional bersyarat maupun inkonstitusional bersyarat)," pungkas Bayu.
Robby dihukum 16 bulan penjara oleh PN Jaksel pada akhir Oktober lalu karena melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Adapun pasal 506 KUHP berbunyi:
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Menurut Robby, pemberlakuan ketentuan tersebut tidak mencerminkan beberapa norma pembentuk hukum positif di Indonesia seperti hukum adat, hukum agama dan hukum nasional.
"Menyatakan Pasal 296 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja melakukan pencabulan dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa, atau menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda berdasarkan kepatutan," tuntut Robby yang dikuasakan kepada pengacaranya Pieter L dan Supriyadi Adi. (asp/miq)











































