"Diperiksa pukul 09.00 WIB," kata Ketua Tim Penyidik kasus dana bansos, Victor Antonius saat dikonfirmasi, Selasa (10/11/2015) malam.
Namun pengacara Gatot, Yanuar Wasesa mengaku belum mendapat kepastian jadwal pemeriksaan. "Setahu saya Pak Gatot besok (hari ini) bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Dermawan Ginting," ujarnya terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Gatot Pujo, Kejaksaan Agung juga menetapkan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Sofyan menjadi tersangka. Gatot diduga menetapkan para penerima bantuan dana tanpa dilakukan evaluasi terlebih dulu.
Gatot disebut tidak menunjuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013. Gatot menurut Kejagung menerbitkan keputusan penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dievaluasi oleh SKPD terkait.
Sedangkan Eddy Sofyan diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan sehingga dana hibah diterima oleh pihak yang tidak berhak dan merugikan keuangan negara Rp 2.205.000.000.
Diketahui realisasi anggaran dana hibah Pemprov Sumut untuk TA 2013 sebesar Rp 2.037.902.754.481 yang dikelola oleh 17 SKPD dan 5 Biro. Khusus untuk SKPD Bakesbangpol dan Linmas TA 2013 mengelola dana hibah sebesar Rp 20.785.000.000 untuk 143 organisasi penerima hibah. (fdn/miq)











































