Jopiatini, Anak Semata Wayang Margonda yang Ternyata Tinggal di Jaktim

Kisah Pahlawan Muda

Jopiatini, Anak Semata Wayang Margonda yang Ternyata Tinggal di Jaktim

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Selasa, 10 Nov 2015 19:07 WIB
Foto: Edi Wahyono dan Fuad Hasim
Jakarta - Penelusuran keberadaan keluarga pejuang muda Margonda akhirnya membuahkan hasil. detikcom mendapatkan informasi keberadaan rumah keluarga Margonda di komplek Angkatan Laut di Jakarta Timur. Margonda memiliki seorang anak bernama Jopiatini (72) yang menikah dengan seorang anggota TNI AL, Abu Hanifah.

Rumah Jopiatini berada di Jalan Usman Harun V nomor 7, Kebon Pala, Jakarta Timur. Di dalam rumah itu terpampang foto Margonda yang diberikan oleh penulis buku Gedoran Depok. Di sekitar foto Margonda tersebut juga terdapat foto Maemunah Mintaredja yang merupakan istri dari Margonda.

Selain foto, bukti lainnya yang menunjukan Jopiatini keturunan Margonda adalah berkas Surat Nikah antara Margonda dan Maemunah yang disimpan Jopiatini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto: Wisnu Prasetiyo


Pada dokumen tersebut tertulis bahwa Margonda menikah di usia 25 tahun sedangkan Memunah setahun lebih muda darinya. Selain itu, Ibu Jopi juga menunjukkan dokumen lain yaitu, Surat dari Menteri Pertahanan tahun 1953 terkait Sokongan Pemerintah terhadap janda dan anak seorang pejuang.

Hal yang menarik lainnya adalah, terdapat dokumen terkait penamaan Jalan Margonda yang ditulis oleh adik kandung Maemunah, yaitu H.M.S Mintaredja.

Dalam dokumen tersebut, H.M.SΒ  Mintaredja menyatakan penamaan Jalan Margonda di wilayah Depok itu diberikan atas jasa dan perjuangan Margonda yang gugur pada 16 November 1945 di Kali Bata, Depok.

Foto: Wisnu Prasetiyo


Jopiatini mengaku tak terlalu ingat sosok ayahnya karena saat Margonda gugur, Jopiatini masih berusia 1 tahun setengah. Dia hanya tahu sosok ayahnya dari cerita Sang Ibu. Dia mengatakan pengusulan nama Jalan Margonda itu dilakukan tahun 1970-an atas usulan kawan-kawan Margonda.

"Waktu itu tahun 70-an keluar SK Menteri, Menteri Sosial, Mintaredja yang juga merupakan Ketua Umum PPP zaman Pak Harto tentang penamaan Jalan Margonda. Jadi yang mengusulkan itu teman temannya Bapak saya waktu di Bogor itu. Dulu wilayahnya masih jadi satu dengan Bogor, jalannya masih jalan setapak. Dengan perkembangan jaman sekarang jadi jalan yang sangat besar dan utama sampai ada 2 jalan kan sekarang," kata Jopiatini kepada detikcom di rumahnya.

Anak Margonda/foto: Wisnu Prasetiyo


Selain itu, dia sebagai perwakilan keluarga Margonda juga pernah diundang untuk hadir terkait penamaan Jalan Margonda. Dia tidak berharap apa-apa yang penting jasa ayahnya bisa dikenang oleh warga Depok melalui nama jalan itu.

"Kalau saya sih nggak mau minta apa-apa, yang penting saya yakin Bapak saya udah di surga. Tapi yang jelas masyarakat harus tau kalau Margonda itu nama Bapak saya, pejuang. Bukan nama buah atau tanaman," ucap Jopiatini.

Foto: Wisnu Prasetiyo


Berikut bukti-bukti yang dimiliki Jopiatini terkait keturuan asli Margonda:

1. Pernyataan kepada Bapak Soewasno Mayor Polisi di Jalan Indrapura, Surabaya dari H.M.S Mintaredja, adik kandung Siti Maemunah Mintaredja, istri Margonda terkait penamaan Jalan Margonda.

Sebagian isinya adalah: "Dengan ini saya menyatakan bahwa kakak saya, Siti Maemunah Mintaredja, kini merupakan janda almarhum Margonda yang meninggal pada waktu pertempuran melawan musuh pada tahun 1945 di Kali Bata dan karena itu atas izin saya kiniΒ  di Depok-Bogor memperoleh nama Jalan Margonda. Saya berani dan bersedia diangkat sumpah atas kebenaran keterangan saya ini.


2. Surat Nikah Margonda dan Maemunah

3. Dokumen Kementerian Pertahanan Adjudan Djenderal MBAD Dinas Pensiun Militer tanggal 11 Juli 1953 dibuat di Bandung terkait pemberian Sokongan Djanda.almarhum Margonda, anggauta TKR

Surat ini memutuskan:

-Pertama: Terhitung mulai bulan april 1952 mentjabut kembali surat penetapan Menteri Pertahanan tanggal 9 Djuli 1952 No.2562/12/V/S/DPM

-Kedua: dengan perdjanjian akan diadakan perubahan dan perhitungan dikemudian hari, bilamana terdapat kesalahan dalam penetapan ini mulai dari Djanuari 1900 LIMA PULUH, atas bebanja penerimaan uang (Oelmiddelen) Republik Indonesia diberikan kepada:

A. Njonja Maemunah, djanda dari almarhum Margonda, selama hidupnja , uang sokongan djanda sebesar Rp. 80, sebulan.

B. Kepada seorang anak jang belum dewasa dari almarhum Margonda bernamaJofiatiny dilahirkan tanggal 24 Djuni 1944, uang sokongan anak jatim sebesar Rp. 30, sebulan.

dengan tjatatan
A. Bahwa sokongan kepada Njonya Maemunah, djanda dari almarhum Margonda dihentikan mulai tanggal 1 dari bulan jang berikut, sesudahnja tidak lagi mendapat sokongan bila ia kawin lagi, dihukum karena kedjahatan pidana atau meninggal dunia.

B. Bahwa apabila hak tersebut dalan huruf a diatas dihentikan (hapus), maka sokongan dana itu diubah menjadi Rp. 45, sebulan.

C. Bahwa hak atas anak tersebut dihentikan mulai tanggal 1 dari bulan jang berikut, sesudahnja anak itu mentjapai umur 19, dihukum karena kedjahatan pidana, meninggal dunia, atau bekerdja dan mendapat penghasilan jang berdjumlah lebih bpesar dari sokongan jang harusnya diperoleh.

D. Bahwa hak atas sokongan tidak dapat dipindahkan, dipinjamkan, atau digadaikan.

E. Bahwa pada pembajaran pada sokongan menurut penetapan ini harus diadakan perhitungan dengan jang telah dibajar menurut keputusan menteri pertahanan.

Foto: Dok detikcom


(slm/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads