Dalam Pergub 232 tahun 2015 yang menjadi pengganti Pergub 228 tersebut, pasal yang sebelumnya membatasi lokasi berdemo kini diganti. Selain itu, pasal yang mengatur sanksi dan larangan berdemo melewati aturan yang dibuat juga dihapus.
Berikut perubahan pasal pada Pergub 232 yang baru yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Pemprov DKI Jakarta dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Larangan menyampaikan pendapat di muka umum di luar 3 lokasi tadi dihapus.
3. Larangan menyampaikan pendapat di muka umum di luar waktu yang diperbolehkan yakni 06.00-18.00 WIB dihapus.
4. Larangan pendemo berkonvoi dihapus.
5. Larangan jual beli makanan/minuman saat aksi dilakukan dihapus.
6. Sanksi pembubaran aksi oleh satpol PP bila berdemo di luar 3 lokasi dan di luar waktu yang ditentukan dihapus.
7. Penggiringan Satpol PP atau pihak kepolisian jik pendemo berkonvoi dihapus
8. Penertiban PKL yang menjual makanan dan minuman di tengah aksi demo dihapus.
Pergub 232 ini dikeluarkan pada 9 November 2015 untuk mengganti Pergub sebelumnya. Meski begitu, penolakan terhadap Pergub baru ini tetap terjadi. (mnb/hri)











































