Ini Poin yang Dihapus Dalam Pergub Demo DKI Jakarta yang Baru

Ini Poin yang Dihapus Dalam Pergub Demo DKI Jakarta yang Baru

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Selasa, 10 Nov 2015 19:10 WIB
Ini Poin yang Dihapus Dalam Pergub Demo DKI Jakarta yang Baru
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengganti sejumlah pasal dalam Pergub 228 tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan demo di Jakarta. Salah satu hal yang diganti yakni soal 3 lokasi berdemo.

Dalam Pergub 232 tahun 2015 yang menjadi pengganti Pergub 228 tersebut, pasal yang sebelumnya membatasi lokasi berdemo kini diganti. Selain itu, pasal yang mengatur sanksi dan larangan berdemo melewati aturan yang dibuat juga dihapus.

Berikut perubahan pasal pada Pergub 232 yang baru yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Pemprov DKI Jakarta dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sebelumnya disebut lokasi yang diperbolehkan untuk berdemo yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun demokrasi DPR/MPR RI dan silang selatan Monas. Pasal ini diganti menjadi Pemprov DKI menyediakan ketiga lokasi tersebut untuk berdemo.

2. Larangan menyampaikan pendapat di muka umum di luar 3 lokasi tadi dihapus.

3. Larangan menyampaikan pendapat di muka umum di luar waktu yang diperbolehkan yakni 06.00-18.00 WIB dihapus.

4. Larangan pendemo berkonvoi dihapus.

5. Larangan jual beli makanan/minuman saat aksi dilakukan dihapus.

6. Sanksi pembubaran aksi oleh satpol PP bila berdemo di luar 3 lokasi dan di luar waktu yang ditentukan dihapus.

7. Penggiringan Satpol PP atau pihak kepolisian jik pendemo berkonvoi dihapus

8. Penertiban PKL yang menjual makanan dan minuman di tengah aksi demo dihapus.

Pergub 232 ini dikeluarkan pada 9 November 2015 untuk mengganti Pergub sebelumnya. Meski begitu, penolakan terhadap Pergub baru ini tetap terjadi. (mnb/hri)


Berita Terkait