Aturan tentang kekuatan pengeras suara atau tingkat kebisingan yang diperbolehkan yakni hanya 60 dB (desibel). Poin ini tercatat dalam Pasal 7 poin d tentang tertib umum saat penyampaian pendapat di muka umum dalam Pergub 232 Tahun 2015.
Aturan inilah yang dituntut buruh dan sejumlah elemen masyarakat untuk dihapuskan. Tuntutan itu pun masih disuarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD DKI dengan Pemprov DKI di gedung DPRD DKI Jl Kebon Sirih, Selasa (10/11/2015) yang dihadiri sejumlah elemen masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah bapak-bapak tahu 60 desibel itu kekuatannya seperti apa? Itu seperti saya berbicara dengan orang lain di dalam rumah. Itu bagaimana mau berdemo kalau suaranya seperti itu? Itu sama saja membungkam suara rakyat. Mobil di jalan saja suaranya bisa 100 desibel," kata Rio yang disambut tepuk tangan dari peserta RDP.
Meski permintaan itu ada, Pemprov tetap tak menghapus aturan tersebut. Kepala Kesbangpol DKI Ratiyono mewakili Pemprov DKI menyatakan aturan itu berdasar pada aturan sebelumnya yang sudah berlaku sejak 2001.
Tak hanya soal pembatasan pengeras suara yang ditentang, sebagian anggota Komisi A dalam RDP itu juga meminta Pergub itu dicabut karena tak memiliki urgensi untuk diterbitkan.
"Ini namanya kita bikin gaduh masyarakat dengan hal yang tidak perlu. tolong ditinjau kembali karena saya tidak melihat urgensi Pergub ini ada," kata Dite Abimanyu.
Tak adanya urgensi Pergub 232 yang menjadi pengganti Pergub 228 ini karena memperbolehkan demo dilakukan di mana saja. Selain itu, dalam Pergub ini juga dihilangkan sanksi dan larangan yang sebelumnya akan diberikan pada pendemo jika tidak menaati aturan soal aksi di 3 lokasi, waktu pelaksaan demo dan larangan pendemo untuk berkonvoi menuju lokasi demo. (mnb/mok)










































