Anneke menjelaskan, Hamidah datang ke kantornya dengan menggendong Engeline didampingi Margriet dan Rosyidi pada 24 Mei 2007. Mereka ingin membuat akta pengangkatan anak, tapi ditolak oleh Anneke.
"Saya tolak. Saya minta mereka membuat surat dulu di pengadilan," ujar Anneke di ruang sidang Cakra, PN Denpasar, Selasa (10/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anneke menyebut nama Fendy yang merupakan perantara Rosyidi dengan Margriet. Dia mengaku kenal baik dengan Fendy lantaran beberapa kali melakukan transaksi properti di kantornya. "Iya, ada. Ketemu lagi Efendy (Fendy). Dia sebelumnya sudah saya kenal baik sering buat surat transaksi properti di kantor saya," katanya.
Soal peran Efendy dalam adopsi Engeline, baca: Beda Keterangan Margriet dan Ortu soal Adopsi Engeline
"Mereka (Rosyidi, Hamidah dan Margriet) datang lagi ke kantor, lalu saya sendiri yang buatkan redaksi perwalian dan mengenai hak waris. Tidak ada komplain dari klien," tambah Anneke.
Usai bersaksi, Anneke tak mau memberikan keterangan. "Sudah sudah saya tidak mau beri alasan lagi. Sudah lama kejadiannya, ini masih banyak yang lainnya," katanya sambil berlalu. (try/try)