Pemerintah Diminta Siapkan Antisipasi Pelaksanaan Pilkada

Pemerintah Diminta Siapkan Antisipasi Pelaksanaan Pilkada

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2005 07:20 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta segera menyiapkan langkah antisipasi untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung (pilkada). Hal ini ditujukan untuk menanggapi kemungkinan Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah."Depdagri sampai saat ini belum menyiapkan langkah antisipasi kalau uji materil UU itu dikabulkan MK."Demikian ujar anggota komisi II DPR, Mahfudz Siddiq, dalam percakapan dengan detikcom, Kamis (3/3/2005)."Padahal masih banyak aspek yang harus ditangani peralihannya dari Depdagri ke KPU bila judicial review itu diterima," tukasnya.Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan ada beberapa hal yang krusial yang patut dicermati Depdagri. Hal itu adalah proses anggaran, pemuktahiran data P4B, dan proses penyusunan regulasi administratif dan teknis oleh KPU Daerah.Untuk itu, menurutnya, KPU harus segera mengonsolidasikan KPU daerah sehingga persiapan pelaksanaan pilkada bisa berjalan efektif. "Dan Depdagri juga harus sedini mungkin melakukan komunikasi dengan KPU agar semuanya menjadi beres," tukasnya.Mahkamah Konstitusi, saat ini, memang sedang menggelar uji materil mengenai UU No. 32 tahun 2004. Sedikitnya 15 KPU daerah dan beberapa lsm seperti Center of Electroral Reform (Cetro), Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (Jamppi) mempermasalahkan beberapa aturan mengenai pelaksanaan pilkada.Cetro dan beberapa lsm misalnya mempermasalahkan independensi pelaksana pilkada. Pasalnya, dalam pasal 57 UU No 32 tahun 2004 disebutkan bahwa KPUD harus menyampaikan laporan penyelenggaraan pilkada kepada DPRD.Pasal ini dinilai telah mengindikasikan ketidakmandirian KPUD. Hal ini dianggap akan menyebabkan terjadinya conflict of interest dari DPRD yang juga merupakan peserta pilkada. (ton/)


Berita Terkait