"Belum ada keputusan final, nanti akan ada diskusi lanjutan, mudah-mudahan muncul pemikiran baru tentang kebiri ini," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam jumpa pers di kantornya Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (10/11/2015).
Diskusi membahas hukuman kebiri dihadiri Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga akan mengurangi penggunaan handphone anak, kita akan berkoordinasi dengan Menkominfo tentang pembatasan akses internet terutama akses pornografi," imbuhnya.
Menkes Nila Moeloek dalam jumpa pers mengatakan, timnya ikut melakukan penelitian atas perilaku paedofil. "Masih kita cari apakah itu kelainan jiwa atau hasrat seksual," sebutnya.
Menurut dia, membuat aturan baru yakni hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya mempertimbangkan aspek hukum, melainkan juga etika.
"Tadi kita bahas tidak semudah itu (menerapkan hukuman kebiri, red) apakah ini menyalahi secara etika? karena dengan hukuman tersebut kita akan menyuntikkan semacam hormon sehingga ada perubahan secara seksualnya. Itu yang sedang kita bahas," sambung Nila.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Widodo menyebut opsi penyusunan Perppu tidak begitu tepat. Hukuman kebiri menurut dia bisa dimasukkan ke dalam revisi RUU KUHP yang tengah digodok DPR.
"Saya mengusulkan karena di DPR sedang digodok RUU KUHP di situ pintu masuk kita. Jalannya tidak melalui pemerintah, kita bisa melalui fraksi-fraksi di DPR," kata Widodo.
Pembahasan lintas kementerian untuk mematangkan hukuman kebiri dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat di Istana pada 20 Oktober 2015 bersama sejumlah menteri. Jokowi menegaskan setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan melakukan kebiri kimia. (fdn/mok)











































