"28 Oktober (Pergub 228) diteken dan malam itu juga banyak reaksi. Kemudian yang namanya Pergub tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Maka ada yang dicabut yakni Pergub 228 dan diganti dengan Pergub 232," ujar Ketua Kesbangpol Pemprov DKI, Ratiyono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Ia menjelaskan proses pembuatan Pergub 228. Namun, karena banyaknya protes, maka ada Pergub 228 dicabut dan diganti dengan Pergub 232.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pasal yang mengatur larangan demonstrasi dan sanksi yang diberikan tidak lagi berlangsung.
"Per tanggal 9 November, Pergub 232 sudah berlaku," kata salah satu perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI Wahyono.
Dengan begitu, Pergub 232 hanya memberikan opsi lokasi berdemo dan mengimbau pendemo untuk menjaga fasilitas umum, menjaga kebersihan umum, menghormati hak asasi orang lain, mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB (desibel).
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi A Syarif ini menghadirkan anggota Komisi A dan sejumlah elemen masyarakat seperti LBH, perwakilan BEM dan aliansi buruh. Namun, mereka meminta Pergub 232 ini dicabut seluruhnya. (mnb/mok)











































