Yellow box junction merupakan area di mana pengendara tidak boleh melintasi marka tersebut jika kendaraan dari kanan atau kiri Anda belum keluar dari kotak kuning tersebut, meski lampu traffic light sudah menyala hijau di jalur Anda.
Di yellow box junction ini, pengendara baru boleh melintas jika kendaraan dari arah kanan dan kirinya sudah terurai, sehingga ada space untuk kendaraan lain yang akan mengekor di belakang kendaraan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang belum semua perempatan ada yellow box junction. Yellow box junction bisa dijumpai di perempatan Sarinah Thamrin, Jakpus atau di perempatan Mampang Prapatan, Jaksel.
"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yg melanggar yellow box Junction," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (10/11/2015).
Tujuan dibuatnya yellow box junction ini agar kemacetan tidak nengunci di perempatan. Banyak kita jumpai, pengendara yang tidak sabar untuk melintasi perempatan, kendati kendaraan dari arah kanan dan kirinya belum mencair. Alhasil, kemacetan pun tidak terelakkan sehingga membuat arus lalu lintas terkunci.
"Dengan adanya yellow box junction diharapkan pada saat terjadi kepadatan di persimpangan tidak mengunci atau stuck atau berhenti namun lajur lain tetap bisa berjalan," imbuhnya.
Bagi pengendara yang melanggar yellow box junction ini akan dikenakan tilang melanggar marka sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Jadi, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tertib saat berkendara agar Jakarta tidak semakin macet! (mei/hri)











































