Kejagung Incar Tersangka Selain Gatot di Kasus Korupsi Bansos

Kejagung Incar Tersangka Selain Gatot di Kasus Korupsi Bansos

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 10 Nov 2015 17:05 WIB
Kejagung Incar Tersangka Selain Gatot di Kasus Korupsi Bansos
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatra Utara Eddy Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, jaksa tak berhenti pada 2 tersangka itu saja.

"Ini kasus kita selesaikan, masalah nanti ada keterlibatan pihak lain, kita berdasarkan fakta hukum saja, jadi tunggu saja. Masalah nanti ada keterlibatan pihak lain, kita lihat saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015).

Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung akan memeriksa Gatot pada Rabu (11/11) besok di KPK. Kemudian untuk tersangka Eddy akan diperiksa oleh jaksa pada Kamis (12/11) mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot dan Eddy disangka terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013. Pengumuman tersangka Gatot dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berpindah jabatan dari Widyopramono ke Arminsyah.

"Bahwa Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho melakukan perbuatan tidak menunjuk SKPD untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013 dan Gubernur Sumut menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait," kata Jampidsus Arminsyah, Senin (2/11/2015) malam.

Arminsyah menambahkan perbuatan itu melanggar Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Sedangkan tersangka lainnya yaitu Eddy Sofyan diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan.

"Eddy Sofyan dalam pencairan atau pembayaran dana hibah tahun anggaran 2013 melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap beberapa lembaga penerima hibah Pemprov Sumut TA 2013 yang selanjutnya menjadi dasar pembayaran kepada lembaga penerima hibah sehingga dana hibah diterima oleh yang tidak berhak. Menurut perhitungan sementara merugikan negara sebesar Rp 2.205.000.000," kata Arminsyah.

Selain itu, Arminsyah juga mengaku tim jaksa penyidik telah memeriksa 274 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen. Diketahui realisasi anggaran dana hibah Pemprov Sumut untuk TA 2013 sebesar Rp 2.037.902.754.481 yang dikelola oleh 17 SKPD dan 5 Biro.

"Khusus untuk SKPD Bakesbangpol dan Linmas TA 2013 mengelola dana hibah sebesar Rp 20.785.000.000 untuk 143 organisasi penerima hibah," kata Arminsyah. (dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads