Meski demikian berpedoman kepada UU No 9 Tahun 1998, Ahok menilai massa tidak boleh menggelar unjuk rasa di depan kawasan Istana Merdeka.
"Nggak masalah, yang penting Pergub itu kan pertama memang kesalahan. Betul mereka protes enggak boleh maksain orang demo cuma di 3 lokasi. Maksud kami enggak gitu, maksud kami, kamu kan mau demo di Istana. UU Nomor 9 Tahun 98 kan (menyatakan) nggak boleh," ujar Ahok di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan merevisi Pergub tersebut, siapa saja boleh menyampaikan pendapatnya selama tidak menyebabkan kemacetan. Pemprov pun tetap memberikan opsi 3 lokasi untuk menjadi tempat penyampaian aspirasi, yakni Lapangan Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan dan Alun-alun Demokrasi DPR/MPR.
"Kami menyediakan 3 lokasi ini, kalau kamu ada lokasi lain, silakan. Tetapi tidak mengganggu kemacetan. Kamu berhak untuk menyuarakan aspirasi. Kamu menuntut hak Anda, tapi hak yang lain gimana? Mengganggu enggak? Orang lain punya hak enggak? Ini sama-sama namanya hak itu selalu diikuti oleh kewajiban," kata Ahok.
Ahok pun mengibaratkan ikan dalam akuarium. Jika ingin bebas berenang, maka jangan melompat keluar dari akuarium. Sebab kalau keluar maka ikan itu akan mati.
"Ikan dalam akuarium saja kalau merasa 'gw mau bebas' nih, ya berenang di akuariumnya. Kalau kamu mau bebas tapi loncat, ya mati lo," pungkasnya. (aws/mok)











































