Fahira Idris Ingin Pemabuk Dihukum Berat!

Fahira Idris Ingin Pemabuk Dihukum Berat!

Salmah Muslimah - detikNews
Selasa, 10 Nov 2015 16:20 WIB
Fahira Idris Ingin Pemabuk Dihukum Berat!
Foto: dok pribadi
Jakarta - Anggota DPD Fahira Idris kembali bersuara keras mengenai minuman keras. Menurut dia masyarakat sering sekali diresahkan dengan perilaku pemabuk yang selalu menganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain.

Dalam penjelasannya, Fahira yang menjabat Wakil Ketua Komite III DPD mengatakan, berdasarkan naskah RUU LMB (Larangan Minol Hukum Berat Pemabuk) yang didapatnya, ada tiga tingkatan hukuman bagi peminum minol. Tingkat pertama, orang yang hanya mengonsumsi alkohol akan dipadana penjara minimal tiga bulan dan maksimal dua tahun atau denda mulai dari Rp.10 juta sampai Rp.50 juta.

Tingkat kedua, peminum alkohol yang disertai dengan tindakan mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, diancam pidana penjara satu hingga lima tahun atau denda hingga Rp.100 juta. Paling berat yang ketiga. Pemabuk yang melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, hukumannya hingga lima tahun penjara ditambah satu pertiga dari pidana pokoknya sehingga ancamannya bisa hingga tujuh tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi pasal yang dikenakan bisa berlapis dengan ancaman hukuman yang lebih berat juga. Pemabuk yang menghilangkan nyawa anak kecil juga akan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Atau pemabuk yang mengendarai kendaraan dan menabrak orang hingga meninggal apalagi yang ditabrak lebih dari satu orang, hukumannya akan lebih berat lagi," ungkap Senator Jakarta ini, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (10/11/2015).

Menurut Fahira, semangat yang bisa ditangkap dari RUU LMB ini adalah minol menjadi barang yang sangat terbatas dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan terbatas yang dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, misalnya untuk kepentingan farmasi atau kepentingan adat dan untuk kepentingan lainnya, selama digunakan secara bertanggungjawab.

"Saya rasa, RUU LMB ini, jika semua pasal-pasal bisa dipertahankan hingga nanti disahkan menjadi undang-undang, bisa jadi terobosan persoalan miras yang kian hari semakin mengkhawatirkan saja," ungkap Ketua Yayasan Abadi (Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri) ini.

Poin penting lainnya dari RUU LMB ini, lanjut Fahira adalah, pelarangan jenis minol yang lebih luas yaitu tidak hanya melarang minol golonganย  A (kadar etanol 1-5 persen), B (5-20 persen), dan C (20-55 persen), tetapi juga minol tradisional dan minol campuran/racikan.

"Mari kita kawal RUU LMB ini agar semangatnya tetap sama, yaitu minol hanya untuk kepentingan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Saya berharapa kata 'larangan' tetap menjadi judul undang-undang ini, tidak diganti menjadi pengaturan atau pengendalian karena ditakutkan berpengaruh kepada pasal-pasal dan dikhawatirkan RUU ini akan kehilangan roh dan ketegasannya melindungi masyarakat," tukas Fahira. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads