Vonis Ba'asyir Dimulai Pukul 09.00

Vonis Ba'asyir Dimulai Pukul 09.00

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2005 06:07 WIB
Jakarta - Sidang dengan terdakwa pimpinan Pondok Pesantren Al Mu'min Ngruki, Solo, Abu Bakar Ba'asyir mulai memasuk tahap akhir. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan atau vonis.Sidang akan digelar di Auditorium Deptan, Jl. Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2005) pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, Ba'asyir dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Salman Maryadi.Jaksa menilai Ba'asyir telah terbukti secara sah memenuhi dakwaan pertama sekunder melakukan tindak pidana terorisme terkait dengan bom di Hotel JW Marrriot, pasal 16 perpu No.1 tahun 2002 jo, pasal 1 UU No.15 tahun 2003 jo, pasal 55 ayat 2 ke-1 KUHP. Selain itu, Ba'asyir juga dianggap terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan kedua primer yaitu pasal 187 ke-3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait dengan bom Bali. Untuk dakwaan 1 primer yakni pasal 14 jo pasal 6 perpu No.1 tahun 2002 jo pasal 1 UU No.15 tahun 2003, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jaksa menganggap Ba'asyir tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam dakwaan tersebut. Ba'asyir dinilai tidak terbukti mengerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Situasi sidang kali ini diprediksi akan berlangsung panas. Pasalnya, ribuan pendukung Ba'asyir yang menuntut pembebasan amir Majelis Mujahiddin Indonesia itu sudah berdatangan di Jakarta. Mereka menuntut majelis hakim yang diketuai Soedarto membebaskan Ba'asyir. (ton/)



Berita Terkait