Sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB baru mulai pukul 11.00 WIB. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Anas Mustaqiem berlangsung selama satu jam.
Dalam persidangan tersebut, pilot yang telah berpengalaman selama 26 tahun ini menyatakan telah melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai peraturan perusahaan dan sesuai dengan UU penerbangan yang mengutamakan keselamatan penumpang. Namun, ia menemui beberapa kejanggalan, di antaranya surat peringatan/warning letter 1 hingga r yang dikirimkan berturut-turut pada pukul 00.19 WIB dan 01.19 WIB di tanggal 28 Desember 2015.
Kepada majelis hakim, pihak Oliver meminta surat tersebut ditelusuri kebenarannya.
"Meminta tergugat untuk menghadirkan saksi Chief Pilot yang menandatangani warning letter 1 atas kerusakan pesawat yang tidak diterbangkan Oliver dan Captain Pilot yang menandatangani SP 2 dan SP 3," ujar kuasa hukum Oliver, Bertua di gedung PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Gugatan ini bermula pada 27 Desember 2014. Saat itu, Kapten Oliver ditugaskan membawa pesawat Boeing 737 900 ER dari Jakarta ke Jambi. Namun, pada saat dia menyalakan pesawat, pesawat itu seperti mengalami trouble.
Karena ada trouble itu, Oliver melaporkan ke bagian teknisi dan menggantikan pesawatnya dengan pesawat Boeing 737-800NG. Tetapi pesawat keduanya itu juga mengalami gangguan.
Karena mendapat 2 pesawat yang rusak, Oliver mengaku depresi pada hari itu juga dan dia meminta izin kepada Lion supaya pada tanggal 27 Desember 2014 untuk berobat ke rumah sakit.
Tapi apa yang terjadi? Sejak Desember 2014, Oliver tidak pernah mendapat job lagi di Lion Air. Bahkan Lion Air menganggap Oliver telah melanggar peraturan kerja karena tidak menerbangkan pesawat pada 27 Desember.
Lion Air tidak pernah membayarkan gaji kepada Oliver sejak Maret 2015. Padahal, status Oliver masih pegawai Lion Air. Lantas, Oliver pun menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pada Mei 2015.
Dalam gugatannya, Oliver minta Lion Air membayar gajinya yang belum dibayar sebesar Rp 150 juta. Oliver juga meminta Lion Air memberikan surat PHK dan mengeluarkan surat keterangan bahwa dirinya pernah bekerja di Lion Air.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada tergugat (Lion) sebesar Rp 5 miliar," ucap penggugat.
Atas gugatan itu, Lion Air menyatakan alasan Oliver tidak menerbangkan pesawat pada 27 Desember adalah mengada-ada. Lion menegaskan setiap pesawat sudah dicek oleh teknisinya dan bila ada kerusakan maka setiap pilot wajib memberikan laporan.
"Namun fakta yang terjadi adalah, penggugat (Oliver) pergi meninggalkan tugas dan tidak pernah membuat laporan tertulis bahwa ada masalah yang terjadi," ucap kuasa hukum Lion Air, Harris Arthur dalam jawabannya.
Terkait alasan tidak menggaji, Lion Air berdalih Oliver telah melakukan pelanggaran kerja sehingga Oliver tidak bisa mendapatkan upahnya dari Lion Air. (asp/asp)











































