Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah setuju dengan keinginan Luhut itu. "Maksud Pak Luhut masukan (soal) uang untuk melobi negara lain, wajar juga," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Langkah pertama agar kegiatan lobi negara itu bisa diakomodasi APBN, yakni membentuk Undang-undang lobi. Presiden bisa mengusulkan rancangan UU seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, setiap pertemuan lobi politik yang dijalankan negara bisa menjadi terang benderang. Pengakomodasian kegiatan negara seperti itu juga bisa menghindarkan dari prasangka.
"Jadi harus ada undang-undang lobi, supaya rakyat jangan kaget," kata Fahri.
Menurutnya, kegiatan lobi bukanlah kegiatan yang diharamkan dalam politik. Luhut sebelumnya juga mengatakan bahwa jasa pelobi merupakan hal lumrah di negara-negara lain. Konteksnya, yakni lobi dengan Amerika Serikat yang belakangan menjadi isu yang menyedot perhatian.
"Saya malah terpikir, elok juga mungkin dimasukin ke APBN ke depan untuk lobi-lobi semacam itu. Lobi-lobi untuk kepentingan perdagangan kita, karena harus ada urusan juga misalnya ke kongresnya, itu kan harus diurusin," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/11) kemarin. (dnu/bag)










































