Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl PB Sudirman, Selasa (10/11/2015). Sidang dipimpin hakim Edward Haris Sinaga. Ada 4 saksi yang dihadirkan, Hamidah dan Rosyidi (orang tua kandung Engeline), Anneke Wibowo (notaris) dan Ni Nyoman (Ketua Lembaga Perlindungan Anak).
Usai pengambilan sumpah, Rosyidi diberi giliran pertama. Sementara ketiga saksi lainnya dipersilakan di luar ruang sidang sambil menunggu keterangan Rosyidi selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang datang ke saya itu Fendy dan Nelly. Mereka bilang ada orang sedang cari bayi atau anak untuk diadopsi. Setelah itu saya dikenalkan ke bu Margriet, dikasih saya 800 ribu untuk bayar biaya persalinan di bidan," jelas Rosyidi.
Margriet terlihat tegang sambil memperhatikan semua keterangan Rosyidi. Sesekali dia mencatat pernyataan saksi. Dari beberapa keterangan yang dilontarkan Rosyidi, ada beberapa pernyataan yang disanggah. Di antaranya terkait latar belakang adopsi Engeline.
"Ada yang mau diluruskan. Saya tidak pernah mencari bayi atau anak karena waktu itu umur saya 52 tahun. Tapi Fendy suami Nelly yang mengenalkan mereka pada saya. Yang ke rumah saya Fendy dan dia (Rosyidi). Beri 800 ribu itu saya kasih ke Rosyidi lewat Fendy," pungkas Margriet.
Sidang dengan saksi Rosyidi berjalan sekitar satu jam lebih, kemudian sidang diskors sementara pada pukul 13.15 Wita. (try/try)