Majelis hakim, jaksa, pengacara dan terdakwa Agustinus Tae menjalani proses sidang di TKP pembunuhan yang berlokasi di Jalan Sedap Malam No 26, Sanur, Bali, Selasa (10/11/2015). Saksi Susiani dan Agustinus memberikan keterangan kepada majelis hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga.
Agus dan saksi Susiani memberi keterangan (Foto: Putri Akmal) |
Saat kaki memasuki halaman rumah Margriet, tercium aroma tidak sedap. Bau kotoran serta bangkai ayam menyengat hidung. Halaman tampak kotor dipenuhi daun-daun dan buah mangga yang berguguran. Sebuah mobil minibus tua berpelat BM 1212 AY terparkir di halaman dalam tepat di samping kamar Margrieth dan Engeline tinggal. Beberapa kandang hewan dan kursi-kursi bambu tergeletak di halaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyusuri lorong menuju kamar Margriet, kondisinya tidak jauh berbeda. Lantai lorong sangat kotor dan dipenuhi box-box plastik warna kuning, biru dan merah berserakan. Bagian depan kamar Margriet dihiasi perkakas bekas dan rak besi warna hijau.
Kondisi depan kamar Margriet (Foto: Putri Akmal) |
Ketika melongok ke kamar Margriet, kondisinya seperti 'kapal pecah'. Kasur tanpa sprei dipenuhi tumpukan barang yang terbungkus plastik. Barang-barang di kamar Margriet tidak tertata, ada juga bekas botol-botol minuman. Kotor.
Berbeda dengan kamar Margriet, kamar pembantunya Agustinus Tae lebih bersih. Barang-barang yang ada di kamar itu tertata rapi. Ada dispenser, dan kasur serta bangku.
Kamar Agus (Foto: Putri Akmal) |
Sementara itu, kandang-kandang ayam milik Margriet terletak di halaman belakang. Kandang ayam itu terletak sekitar 2 meter dari kamar Margriet. Di sekitar dekat kandang ayam itulah jasad Engeline ditemukan.
Kandang ayam (Foto: Putri Akmal) |
(aan/try)












































Agus dan saksi Susiani memberi keterangan (Foto: Putri Akmal)
Kondisi depan kamar Margriet (Foto: Putri Akmal)
Kamar Agus (Foto: Putri Akmal)
Kandang ayam (Foto: Putri Akmal)