Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Roma Hutajulu menjelaskan, penggerebekan kediaman PM berawal dari laporan warga yang resah dengan keberadaan pria yang bekerja sebagai karyawan bengkel tersebut. Tim kemudian menggeledah kediaman PM pada Rabu (4/11) pukul 18.00 WIB.
"Dari kediaman tersangka, kami sita barang bukti berupa 6 bungkus plastik ganja dengan berat bruto 5.591,7 gram dan 1 bungkus kertas berisi ganja seberat 5,5 gram," ujar Roma di Polres Jakarta Pusat, Jl Kramat Raya, Jakpus, Selasa (10/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara PM kini diamankan di Polres Jakarta Pusat. Ia dijerat pasal 114 (2) subsidair pasal 111 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (khf/mok)











































