Ada 4 saksi yang dihadirkan, yakni Achmad Rosyidi dan Hamidah (orangtua kandung Engeline), Anneke Wibowo (notaris), dan Ni Nyoman (Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali. Rosyidi dihadirkan terlebih dahulu. Tiga saksi lainnya berada di luar ruang sidang.
Di hadapan hakim, jaksa, dan kuasa hukum kedua belah pihak, Rosyidi menceritakan saat Engeline lahir, kondisi ekonomi keluarga sedang tidak bagus. Karena itu, mereka melepas Engeline. Akta adopsi disahkan notaris Anneke Wibowo pada 24 Mei 2007 atau lima hari setelah kelahiran Engeline.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad Rosyidi (Foto: Putri Akmal/detikcom) |
Margriet serius mendengarkan keterangan Rosyidi. Sesekali ia menulis sesuatu di buku kecil di mejanya. Kemudian, ia terlihat berbincang dengan kuasa hukumnya.
Hingga pukul 13.00 Wita, sidang masih berlangsung. Tak seperti sebelum-sebelumnya, kali ini sidang tak disesaki pengunjung.
(try/try)












































Achmad Rosyidi (Foto: Putri Akmal/detikcom)