KPK Periksa Ketua DPRD Sumut Tersangka Penerima Suap Gatot Pujo

KPK Periksa Ketua DPRD Sumut Tersangka Penerima Suap Gatot Pujo

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 10 Nov 2015 11:37 WIB
KPK Periksa Ketua DPRD Sumut Tersangka Penerima Suap Gatot Pujo
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK tancap gas menangani kasus suap pembatalan interpelasi dan pembahasan APBD Sumut 2012-2015. Lima tersangka penerima suap Gatot Pujo, yakni ketua, mantan ketua, dan mantan wakil ketua DPRD Sumut diperiksa.

Lima tersangka yang diperiksa yakni, Ajib Shah (Ketua DPRD Sumut), Chaidir Ritonga (Wakil ketua DPRD 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019), Sigit Pramono Asri (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014), Kamaluddin Harahap (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014) dan Saleh Bangun (Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD 2014-2019).

4 Tersangka sudah terlihat hadir di KPK Selasa (10/11/2015), yakni Ajib, Chaidir, Sigit dan Saleh. Ajib yang merupakan Ketua DPRD Sumut tidak mau banyak berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini diundang saja, saya diundang. Nanti saya bicarakan," kata Ajib yang mengenakan kemeja putih itu.

Sementara itu, salah satu tersangka, Kamaluddin Harahap belum terlihat hadir di KPK. Baru empat tersangka saja yang sudah masuk ruang pemeriksaan.

Pada hari Jumat (6/11), kelima tersangka itu diperiksa sebagai saksi untuk Gatot. Untuk hari ini, mereka diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, sehingga terbuka kemungkinan akan langsung ditahan usai pemeriksaan.

Seperti diketahui, KPK menduga Gatot menggelontorkan uang lebih dari Rp 50 miliar untuk dibagikan kepada para anggota DPRD Sumut sejak tahun 2012-2015. Aksi sebar uang itu dilakukan Gatot untuk memuluskan pembahasan APBD Provinsi Sumut 2012-2015, selain itu juga untuk menggagalkan hak interpelasi DPRD Sumut.

Uang suap diduga berasal dari para SKPD. Para kepala dinas di lingkungan Pemprov Sumut menjadi lumbung uang para anggota DPRD.

Beberapa anggota DPRD Sumut yang telah menerima uang suap dari Gatot memang telah mengembalikan ke KPK. Namun, pengembalian uang tidak akan meruntuhkan tindak pidana yang tengah disidik. (Hbb/mok)


Berita Terkait