Jika Ical Bersedia Munas, Agung Cs Akan Cabut Kasasi di MA

Jika Ical Bersedia Munas, Agung Cs Akan Cabut Kasasi di MA

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 10 Nov 2015 09:58 WIB
Jika Ical Bersedia Munas, Agung Cs Akan Cabut Kasasi di MA
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Golkar Kubu Agung Laksono mengajukan kasasi atas putusan mengesahkan Munas Bali yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan telah diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta (PT Jakarta). Namun kasasi itu akan dicabut jika Aburizal Bakrie (Ical) setuju untuk menggelar munas dalam waktu dekat.

"Kami dapat menghentikan proses hukum bila kubu Aburizal Bakrie membuka diri menerima rekonsiliasi dengan menggelar munas bersama. Apabila menerima proses rekonsiliasi dengan munas bersama, maka kami mencabut proses hukum yang berjalan," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (10/11/2015).

Ace menepis anggapan pengajuan kasasi yang diajukan pihaknya merusak proses rekonsiliasi Golkar. Politikus asal Banten ini mengatakan proses politik rekonsiliasi tetap berjalan, dan kubu Agung juga tetap membuka diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetap mengedepankan proses politik dengan melakukan perundingan antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie," ujarnya.

Lebih jauh, menurut Ace, putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh kubu Ical secara tersirat berisi semangat rekonsiliasi. Tak ada klausul dari MA mengesahkan Munas Bali, sehingga Golkar harus menggelar munas untuk mendapatkan legitimasi kepengurusan yang ada saat ini.

"Semangat putusan MA adalah rekonsiliasi. Dalam putusan MA tersebut, tidak ada klausul memerintahkan Kemenkum HAM untuk mengesahkan Munas Bali. Oleh karenanya, Agung Laksono sebagai Ketum Golkar versi Munas Ancol terbuka untuk rekonsiliasi," ujarnya.

"Kami mengakui bahwa Pak Agung Laksono sebagai ketua umum tidak dapat mengambil keputusan sepihak. Pembicaraan dengan Ketum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie harus disampaikan dalam rapat pleno atau harian," pungkas mantan anggota Komisi VIII DPR ini. (tor/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads