MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Muncikari Artis Robby Abbas

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Muncikari Artis Robby Abbas

Rivki - detikNews
Selasa, 10 Nov 2015 08:48 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Muncikari Artis Robby Abbas
Robby Abbas (lamhot/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan muncukari artis Robby Abbas terkait gugatannya kepada pasal KUHP. Robby menggugat pasal tersebut agar para lelaki hidung belang yang menikmati para artisnya dapat dipidana.

Informasi dari website MK, Selasa (10/11/2015), sidang gugatan perdana Robby Abbas akan digelar pada pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat.

Robby menggugat pasal 296 dan 506 KUHP. Menurut Robby pasla itu tidak adil, sebab kliennya alias para lelaki hidung belang yang menikmati para artis papan atas itu tidak ada satu pun yang dijadikan sebagai terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya juga, pemberlakuan ketentuan tersebut tidak mencerminkan beberapa norma pembentuk hukum positif di Indonesia seperti hukum adat, hukum agama dan hukum nasional.

"Menyatakan Pasal 296 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja melakukan pencabulan dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa, atau menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda berdasarkan kepatutan," tuntut Robby dalam berkas gugatannya. (rvk/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads