Informasi dari website MK, Selasa (10/11/2015), sidang gugatan perdana Robby Abbas akan digelar pada pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat.
Robby menggugat pasal 296 dan 506 KUHP. Menurut Robby pasla itu tidak adil, sebab kliennya alias para lelaki hidung belang yang menikmati para artis papan atas itu tidak ada satu pun yang dijadikan sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Pasal 296 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja melakukan pencabulan dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa, atau menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda berdasarkan kepatutan," tuntut Robby dalam berkas gugatannya. (rvk/idh)











































