Kejari Jakbar Ancam 2 Mafia Sabu Asal Hongkong dengan Vonis Mati!

Kejari Jakbar Ancam 2 Mafia Sabu Asal Hongkong dengan Vonis Mati!

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 10 Nov 2015 07:05 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Tidak hanya menyatakan perang terhadap mafia narkoba Wong Chi Ping yang menyelundupkan sabu 800 Kg. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) juga tak beri ampun kepada 2 gembong sabu asal Hongkong.

Jaksa juga mengancam 2 orang WN Hongkong yaitu Kwok Fu Ho alias Aho dan Ko Chi Yuen alias Acuan dengan hukuman mati. Mereka dianggap jaksa menyelundupkan sabu seberat 49 Kg.

"KitaΒ ancam keduanya dengan tuntutan mati," ujar Kajari Jakbar, Reda Mantovani saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus keduanya bermula pada 13 Maret 2015, saat itu Acuan mendapat perintah dari seorang big boss bernama Andrew untuk menerima paket sabu 49 Kg. Andrew sendiri hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan.

Acuan bersama Aho pun sepakat untuk menerima barang tersebut di sebuah restoran di Jakarta Barat. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, mereka langsung menuju apartemen Mediterania.

Tetapi jejak mereka sudah diikuti petugas BNN sejak transaksi dimulai. Apartemen mereka digrebek dan BNN menemukan barang bukti puluhan kilogram Sabu.

"Keduanya dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika," pungkas Reda.

Sebelumnya, Kejari Jakbar juga menuntut 9 orang komplotan Wong Chi Ping dengan vonis matii karena kasus kepemilikan 800 Kg Sabu. Selain itu, ada juga 3 bos ganja asal Aceh yang dituntut mati karena selundupkan daun haram tersebut seberat 1,2 ton.

(idh/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads