Jaksa juga mengancam 2 orang WN Hongkong yaitu Kwok Fu Ho alias Aho dan Ko Chi Yuen alias Acuan dengan hukuman mati. Mereka dianggap jaksa menyelundupkan sabu seberat 49 Kg.
"KitaΒ ancam keduanya dengan tuntutan mati," ujar Kajari Jakbar, Reda Mantovani saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acuan bersama Aho pun sepakat untuk menerima barang tersebut di sebuah restoran di Jakarta Barat. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, mereka langsung menuju apartemen Mediterania.
Tetapi jejak mereka sudah diikuti petugas BNN sejak transaksi dimulai. Apartemen mereka digrebek dan BNN menemukan barang bukti puluhan kilogram Sabu.
"Keduanya dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika," pungkas Reda.
Sebelumnya, Kejari Jakbar juga menuntut 9 orang komplotan Wong Chi Ping dengan vonis matii karena kasus kepemilikan 800 Kg Sabu. Selain itu, ada juga 3 bos ganja asal Aceh yang dituntut mati karena selundupkan daun haram tersebut seberat 1,2 ton.
(idh/rvk)