Dihubungi secara terpisah, Selasa (10/11/2015), Kepala Humas Daop I Bambang Prayitno, mengungkapkan, aksi pelemparan batu merupakan perbuatan yang biadap, serta akan membahayakan perjalanan kereta api.
"Sebuah perbuatan yang biada karena akan membahayakan orang banyak dan perjalanan kereta api. Dirinya meminta kepada kepolisian untuk diporses hukum, meskipun pelaku pelemparan batu itu anak kecil," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita serahkan ke pihak kepolisisan, meskipun pelakunya anak-anak karena seharusnya orangtua disekitarnya mengingatkan dan membimbing mereka," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya asisten masinis KA 185 (Progo) bernama Danang Romadhoni (24) menjadi korban aksi pelemparan batu. Ia menderita luka parah pada bagian mata dan pelipis sebelah kanan akibat terhantam batu dan tertancap pecahan kaca dan menyebabkan kebutaan. (adit/rvk)











































