RJ Lino: Pengadaan Mobile Crane Sesuai Peraturan dan Tidak Merugikan Negara

RJ Lino: Pengadaan Mobile Crane Sesuai Peraturan dan Tidak Merugikan Negara

Idham Kholid - detikNews
Senin, 09 Nov 2015 23:22 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pengadaan 10 unit mobile crane oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC telah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku serta sejalan dengan kebutuhan bisnis perusahaan. IPC juga telah melaksanakan rekomendasi sebagaimana hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama IPC R.J. Lino usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara mobile crane. IPC pada tahun 2011 mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit mobile crane dengan anggaran Rp 58,9 miliar. Pengadaan mobile crane ini dalam rangka meningkatkan produktivitas, khususnya kecepatan penanganan barang di pelabuhan. Proses pengadaan mengikuti SK Direksi IPC tentang Prosedur dan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan IPC. Dasar penggunaan SK Direksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2008.

Lelang pertama dilakukan pada Agustus 2011 yang diikuti oleh lima perusahaan, yaitu PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd. Lelang dianggap gugur karena penawaran harga vendor pada alat tertentu (khususnya kapasitas 65 ton) masih lebih tinggi dibandingkan harga perkiraan sendiri (HPS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dilakukan lagi lelang pada November 2011 yang diikuti oleh enam peserta, yaitu PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd dan PT Ifani Dewi. Namun pada saat rapat penjelasan (aanwijzing) hanya tiga perusahaan yang hadir dan pada tahap berikutnya hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd dan PT Ifani Dewi. Hasil rekapitulasi evaluasi dan penelitian dokumen adminitrasi dan teknis menyatakan Guanxi lulus dan PT Ifani tidak.

Pada Januari 2012, Guangxi dinyatakan keluar sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran setelah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 45.949.200.000. Setelah negosiasi, harga turun menjadi Rp 45.650.000.000. Harga ini 23% lebih rendah dari anggaran dalam RKAP dan masih di bawah HPS.

"Tidak benar jika pengadaan mobile crane merugikan negara karena kemahalan. Faktanya, harga pengadaan lebih rendah dibandingkan yang dianggarkan perusahaan," ujar Direktur Utama IPC R.J. Lino dalam siaran pers kepada detikcom, Senin (9/11/2015).

Lebih lanjut Direktur Utama IPC menegaskan, pengadaan 10 unit mobile crane juga sudah diaudit oleh BPK pada tahun 2014. Berdasarkan hasil audit, BPK merekomendasikan agar IPC mengenakan sanksi maksimum sebesar 5% kepada kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

"Sebelumnya kami mengenakan denda 4% kepada kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Menurut BPK, seharusnya dikenakan denda maksimum 5% agar tidak terjadi kekurangan penerimaan yang bisa dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Rekomendasi itu sudah kami jalankan dengan memberikan denda tambahan sebesar 1% atau Rp 456,5 juta kepada kontraktor," papar R.J. Lino.

Terkait dengan penempatan mobile crane yang tidak sesuai dengan rencana investasi sebagaimana ditanyakan oleh BPK dalam auditnya, hal itu disebabkan adanya perubahan kebutuhan sejalan dengan perkembangan bisnis perusahaan. Semula pengadaan 10 mobile crane memang direncanakan untuk cabang Banten, Panjang, Palembang, Jambi, Teluk Bayur, Pontianak, Cirebon dan Bengkulu. Dalam perkembangan selanjutnya, Dewan Direksi sepakat merelokasi alat dengan pertimbangan mobile crane tersebut lebih dibutuhkan di Tanjung Priok yang sedang menata pola layanan di setiap terminalnya.

"Jadi, masalah audit BPK ini sebenarnya sudah clear. Hasil audit tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara. BPK hanya merekomendasikan agar dikenakan denda tambahan kepada kontraktor yang mana hal itu sudah kami tindaklanjuti dan jalankan," tandas R.J. Lino.

R.J. Lino menambahkan, sebelum disita polisi, 10 unit mobile crane tersebut juga sudah beroperasi.

"Berdasarkan catatan log book dan nota jasa layanan, peralatan tersebut menghasilkan pendapatan Rp 3,7 miliar selama periode April 2014 – Juli 2015," ucapnya. (idh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads