"Memulangkan 86 Warga Cina dari 119 warga asing yang ditangkap oleh Bareskrim, karena telah melakukan cyber crime dan dikawal oleh Dirjen Imigrasi serta kepolisian Tiongkok," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi, Yurod Saleh di Rumah Detensi Imigrasi, Kalideres, Jakarta Barat (9/11/2015).
Yurod menambahkan pihak kepolisian Indonesia telah berkoordinasi dengan Polisi Interpol Cina untuk menangkap para pelaku. Mereka semua ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus kejahatan yang telah mereka lakukan ialah menelpon warga negaranya sendiri di China dengan mengaku sebagai polisi dan memberitahukan bahwa mereka sedang bermasalah. Lalu meminta mereka untuk mentrasnfer sejumlah uang agar lolos dari jerat hukuman.
"Modusnya nelfon orang Cina yang ada di sana sambil mengaku sebagai polisi atau aparat hukum dan memberitahu kalau mereka sedang bermasalah. dan meminta mereka untuk membayar sejumlah uang, hingga rekening mereka akan terkuras habis," ujar Kabag Humas Keimigrasian Heru Santoso.
"Otak dalam kasus ini telah kita sortir dan telah kita lakukan pemeriksaan serta penyidikannya disini. Mereka telah melanggar UU no 6 tahun 2011 pasal 122 huruf a dan b tentang keimigrasian serta penyalahgunaan izin tinggal," lanjut Heru.
Heru menambahkan, dari 86 WNA asal Cina yang akan dipulangkan malam ini, tiga orang otak dalam aksi ini yaitu CQJ, YPJ, HMJ akan tetap tinggal di Indonesia untuk proses hukum. Sedangkan sisa lainnya akan tetap dipulangkan ke negara asalnya.
"Nanti malam akan diterbangkan ke Guangzhou Cina, nanti pukul 22.00 WIB. Selain tiga orang otaknya, sisanya saat ditanya mengaku diperalat untuk dijadikan sebagai operator," Imbuh Heru.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir pula wartawan dan pihak kepolisian Cina. Diketahui pula terhitung sejak bulan Januari hingga saat ini, Dirjen Keimigrasian telah memulangkan 10.100 Warga Negara Asing, namun sampai saat ini belum ditemukan indikasi adanya campur tangan warga negara Indonesia yang ikut terlibat.
"Sampai sekarang belum ada keterlibatan orang Indonesia. Dari Januari sampai sekarang deportasi sudah ada 10.100 warga asing yang dideportasi dengan tindak keimigrasian," pungkas Heru.
(adit/rvk)










































