Kepsek SMAN 101 Jakbar saat itu, M Arif Nooryanto mengaku pernah didatangi dua orang yang diketahui bernama Rani Nurainy dan Susiana dari Sudin Dikmen Jakbar. Keduanya disebut Jaksa pada Kejari Jakbar dalam surat dakwaa, sebagai anitia Penerima Hasil Pengadaan Barang.
"Pernah datang juga dan nelpon juga untuk formulir tadi diisi dan ditandatangani. Itu perintah atasan kita sehingga kita bawahan harus ikut," ujar M Arif saat bersaksi dalam sidang lanjutan mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Kota Administrasi Jakbar Alex Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak didatangi seperti tadi, tapi ditelpon Sudin. Jadi kepala TU dan bagian sarana ditelepon untuk buat permohonan," sebutnya.
Sementara itu, Sukawi yang saat itu juga kepsek sekolah di Jakbar menyebut dirinya didatangi oleh Rani dan Susi untuk mengisi surat permohonan pengadaan UPS.
"Setelah barang itu datang baru surat permohonan itu muncul. Kalau saya tidak pernah menyampaikan permohonan tentang UPS," tegasnya.
Surat ini menurutnya diberikan oleh Staf Sudin Dikmen Jakbar. "Staf sudin. Ada 2 orang waktu itu ibu-ibu, saya hanya kenal Ibu Susi, ngga tahu yang satunya siapa," sambung Sukawi.
Dalam tanya jawab dengan Majelis Hakim, para saksi kompak mengakui pernah diminta mengajukan pengadaan UPS untuk masing-masing sekolah. "Iya," ujar para kepsek serempak menjawab.
"Permohonan dibuat mundur?" tanya Hakim lagi dan langsung dibenarkan para saksi secara bersamaan. "Betul," jawab para kepsek
Saksi Sukawi dalam sidang memang menyebut adanya surat permohonan pengajuan pengadaan UPS yang dibawa Staf Sudin Dikmen Jakbar untuk diisi dan ditandatangani.
Surat tersebut menurutnya dibuat dengan tanggal mundur meski UPS sudah diterima sekolah.
"Suratnya itu berlakunya mundur. Kami ngga konsep surat, tiba-tiba muncul sudah ada konseptor ngga tahu siapa," kata dia.
Surat permohonan pengajuan ini muncul setelah kepala sekolah SMA/SMK di Jakbar dikumpulan menghadiri pertemuan atau rapat pada hari Selasa, 22 Juli 2014 di Hotel Ciputra. Undangan ke kepala sekolah ini ditandatangani Kasudin Dikmen Jakbar, Slamet Widodo dan dihadiri Alex Usman.
"Pak Alex menerangkan akan diberi bantuan UPS dan dijelaskan manfaat UPS," sebut Rahmedi saat itu Kepsek SMK 35 Jakbar.
"Diharuskan terdakwa UPS harus diterima?" tanya Hakim. "Kira-kira disarankan seperti itu," jawab Rahmedi.
Namun dalam pertemuan tidak ada ruang tanya jawab sehingga Rahmedi tidak menyampaikan butuh tidaknya SMK 35 untuk pengadaan UPS. "Tidak ada tanya jawab," sebutnya.
Sedangkan Rusmala saat menjabat Kepsek SMAN 56 Rusmala mengaku pernah meminta penambahan daya listrik di sekolahnya kepada Alex Usman.
"Saya berkoordinasi dengan Pak Alex (dijawab) sedang menunggu anggaran sehingga saya langsung ke PLN Kalideres, di sana tidak berhasil karena biaya penambahan daya tidak ada di anggaran," sebutnya.
Soal kegunaan UPS di sekolah Tuti Dwiningsih Kepsek SMAN 96 menyebut alat tersebut bermanfaat.
"Kalau di tempat kami karenaย tegangan listrikturun naik bisa anjlok 3 kali setiap hari, dengan adanya UPS terbantu sekali," sebutnya.
Hal yang sama diakui Kepsek SMKN 9, Yulianto. "Masih berfungsi di tempat saya. Di tempat kami, kalau siang UPS dipakai, kalau menjelang sore (baterai UPS) dicharge sampai jam 6 pagi," ujarnya.
Diakuinya penggunaan UPS menambah beban pengeluaran biaya listrik. "Ada penambahan tapi tidak terlalu besar. Cukup berfungsi bermanfaat untuk sekolah kami," imbuh Yulianto.
Para saksi saat ditanya tim penasihat hukum Alex Usman, secara bersamaan mengaku pernah meminta penambahan daya meski tidak menyebutkan alat tambah daya yang dibutuhkan adalah UPS. "Pernah," jawab saksi di persidangan.
Alex Usman didakwa bersama-sama dengan Harry Lo selaku Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harjady selaku Direktur CV Istana Multimedia Center, Zulkarnaen Bisri selaku Direktur Utama PT Duta Cipta Artha, Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, Ratih Widya Astuti, Fahmi Zulfikar Hasibuan dan M Firmansyah, melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81,433 miliar.
Menurut Jaksa pada Kejari Jakbar dalam dakwaan, pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN tidak sesuai kebutuhan sekolah.
"Pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah SMAN/SMKN Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat," ujar jaksa membacakan surat dakwaan, Kamis (29/10/2015).
Dipaparkan jaksa dalam surat dakwaan, pengadaan UPS sudah disiasati sejak awal. Menurut jaksa, sejumlah perusahaan sengaja diikutsertakan dalam proses pelelangan.
(fdn/rvk)