Diperiksa KPK, Anggota DPRD Sumut Dicecar Soal Penerimaan Duit Suap

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Sumut Dicecar Soal Penerimaan Duit Suap

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 09 Nov 2015 20:36 WIB
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Sumut Dicecar Soal Penerimaan Duit Suap
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dicecar mengenai penerimaan duit suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

"Memperkuat apa yang sudah ditanya di Mako Brimob. (Pertanyaan seputar) berapa uang yang diterima," kata salah satu anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Alamsyah Hamdani ketika keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).

Saat dicecar kembali oleh awak media, Alamsyah yang juga berprofesi sebagai pengacara itu lebih banyak menghindar. Kemudian ketika ditanya soal apakah ada yang mengkoordinir mengenai duit suap itu, Alamsyah menyerahkannya pada KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanya ke KPK-lah (soal siapa yang mengkoordinir)," ucapnya.

Setelah itu, anggota DPRD Sumut 2014-2019 Indra Alamsyah juga tidak banyak bicara. Dia menyerahkan semuanya kepada penyidik.

"Tanya ke penyidik, tanya penyidik," kata Indra.

Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap untuk menggagalkan interpelasi dan pembahasan APBD sejak 2012-2015. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho.

"Diperiksa untuk tersangka GPN," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2015).

Para saksi yang diperiksa yaitu Ristiawati (anggota DPRD Sumut periode 2009-2014), Indra Alamsyah (anggota DPRD Sumut periode 2014-2019), Alamsyah Hamdadi (anggota DPRD Sumut periode 2009-2014) kemudian Hardi Mulyono (anggota DPRD Sumut periode 2004-2009/2009-2014, Dosen Universitas Muslim Nusantara Medan).

Kemudian ada pula saksi lainnya yaitu Hasban Ritonga (Sekda Provinsi Sumut), Imam Bandaharo (anggota DPRD Sumut periode 2009-2014), Andi Arba (anggota DPRD Sumut 2009-2014), Oloan Simbolon (anggota DPRD Sumut 2009-2014), Tagor Pandapotan Simangunsong (anggota DPRD periode 2009-2014), Mulyadi Simatupang (Kabid Sosial Budaya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumut) dan Mulyani (anggota DPRD Sumut periode 2009-2014).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka. Selain itu ada pula 5 orang lainnya yang disebut sebagai penerima suap yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun lima tersangka penerima suap Gatot yang sudah ditetapkan oleh KPK adalah, SB (Saleh Bangun) ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014, kini Ketua DPRD Sumut dan KH (Kamaludin Harahap) wakil ketua DPRD periode 2009-2014, SPA (Sigit Pramono Asri) wakil Ketua DPRD 2009-2014. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads