"Dalam rangka percepatan proses penyidikan, telah dikeluarkan Surat Perintah Tugas nomor: Print-374/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 4 November 2015 kepada tim penyidik untuk melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan terhadap barang bukti, pengumpulan data terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari tanggal 9 November 2015 sampai dengan 14 November 2015," ucap Kapuspenkum Amir Yanto ketika dikonfirmasi, Senin (9/11/2015).
Kemudian Amir mengatakan bahwa tim jaksa juga mengantongi surat penggeledahan atau penyegelan nomor Printβ85/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 4 November 2015. Tim penyidik pun melakukan penggeledahan atau penyegelan terhadap Ruang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, kantor Biro Keuangan pada Setda Provinsi Sumatera Utara dan kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Lingkungan Masyarakat Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan. Keduanya disangka melakukan korupsi dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho melakukan perbuatan tidak menunjuk SKPD untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013 dan Gubernur Sumut menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait," kata Jampidsus Arminsyah, Senin (2/11/2015) malam lalu.
Arminsyah menambahkan perbuatan itu melanggar Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Sedangkan tersangka lainnya yaitu Eddy Sofyan diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan.
"Eddy Sofyan dalam pencairan atau pembayaran dana hibah tahun anggaran 2013 melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap beberapa lembaga penerima hibah Pemprov Sumut TA 2013 yang selanjutnya menjadi dasar pembayaran kepada lembaga penerima hibah sehingga dana hibah diterima oleh yang tidak berhak. Menurut perhitungan sementara merugikan negara sebesar Rp 2.205.000.000," kata Arminsyah.
Selain itu, Arminsyah juga mengaku tim jaksa penyidik telah memeriksa 274 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen. Diketahui realisasi anggaran dana hibah Pemprov Sumut untuk TA 2013 sebesar Rp 2.037.902.754.481 yang dikelola oleh 17 SKPD dan 5 Biro.
"Khusus untuk SKPD Bakesbangpol dan Linmas TA 2013 mengelola dana hibah sebesar Rp 20.785.000.000 untuk 143 organisasi penerima hibah," kata Arminsyah. (dha/rvk)











































