"Jaksa memeriksa 4 orang tersangka, dalam kapasitas sebagai saksi untuk kepentingan berkas perkara masing-masing tersangka," kata Kapuspenkum Amir Yanto ketika dikonfirmasi, Senin (9/11/2015).
Keempat tersangka yang dimaksud yaitu Tauhidi (T) selaku Pejabat Bupati Lampung Timur, Edward Hakim (EH) selaku mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, M Hendrawan (MH) selaku wiraswasta dan Aria Sukma S Rizal (ASSR) selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung. Selain itu jaksa juga memeriksa seorang saksi lainnya dari pihak swasta bernama Iwan Rahman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tersangka Tauhidi, jaksa mencecarnya mengenai kronologi pelaksanaan tugas dan kewenangannya mengingat Tauhidi diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu, jaksa juga mencecar Tauhidi soal dugaan permintaan proses rekayasa lelang dan mark up harga serta dugaan penerimaan fee.
"Untuk tersangka EH, ASSR dan saksi Iwan Rahman diperiksa soal kronologis dugaan pengelolaan dan pembagian bersama atas 93 paket di 13 lokasi Kabupaten/Kota yang seolah-olah menggunakan lebih kurang 38 CV untuk pekerjaan pengadaan topi, baju seragam pria, baju seragam wanita, baju pramuka pria, baju pramuka wanita, dasi untuk pria dan wanita, ikat pinggang dan tas," papar Amir.
Keempat tersangka telah ditetapkan jaksa melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 26 Oktober 2015. Pengadaan perlengkapan sekolah yang diduga dikorupsi yaitu bagi siswa kurang mampu setingkat SD dan SMP atau setingkatnya pada Disdik Provinsi Lampung tahun anggaran 2012. Proyek senilai kurang lebih Rp 17.759.285.000 itu terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi di kabupaten/kota melalui penunjukan langsung 38 CV untuk pekerjaan pengadaan topi, baju seragam pria, baju seragam wanita, baju pramuka pria, baju pramuka wanita, dasi untuk pria dan wanita, ikat pinggang dan tas.
Keempat tersangka diduga terlibat melakukan penunjukan perusahaan dalam paket pengadaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta dugaan mark up. Namun jaksa belum menyebutkan berapa jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka tersebut. (dha/rvk)










































