"Demi kepastian hukum dan masa depan partai Golkar, Munas bersama yang demokratis harus segera digelar," ucap ketua umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Melki Laka Lena kepada detikcom, Senin (9/11/2015).
Menurutnya, ada dua landasan hukum untuk menggelar Munas bersama ini, yaitu mengaktifkan SK Menkum HAM kepengurusan Riau serta merujuk putusan Mahkamah Partai bahwa Munas selambatnya Oktober 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peserta Munas sebaiknya kepengurusan dua kubu sampai level bawah, sehingga rekonsiliasi menyeluruh terjadi dan Golkar kembali satu lagi dari pusat sampai daerah," imbuh pimpinan AMPG pengganti Yorrys itu.
Melki menuturkan bahwa pelaksanaan Munas yang disepakati kedua kubu harus berdasarkan AD/ART dan ketentuan UU Parpol. Munas harus demokratis dan transparan sehingga bisa diikuti oleh kepengurusan Munas Bali dan Ancol untuk mendapat pimpinan bersama.
"Kalau balik ke Munas Riau semua balik ke titik nol dan bergabung serta kerjasama buat munas yang demokratis sesuai AD ART dan UU Parpol," tegas Melki.
Melki menjelaskan, jika tak segera digelar Munas maka Golkar bisa tidak memiliki legalitas atas kepengurusan DPP Partai Golkar sampai ke tingkat daerah, karena SK Menkunham sudah kadalwarasa.
"Ada kekosongan hukum yang bisa menyebabkan DPP Partai Golkar - DPD l dan ll tidak punya legitimasi formal oleh negara dan menyebabkan Golkar tidak bisa terlibat dalam agenda bangsa dan daerah karena soal legalitas formal ini," ucapnya. (rvk/bal)











































