"Saya sendiri tidak mengajukan barang berupa UPS. Tapi yang pernah saya bicarakan, kami memang membutuhkan (tambahan daya) listrik," ujar Sukawi bersaksi dalam sidang lanjutan mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Kota Administrasi Jakbar, Alex Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).
Menurut Sukawi setelah UPS datang ke sekolahnya, yang diingatnya pada sekitar akhir November atau awal Desember 2014, dirinya diminta mengisi dokumen yang ternyata berisi surat permohonan pengadaan UPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat ini menurutnya diberikan oleh Staf Sudin Dikmen Jakbar. "Staf sudin. Ada 2 orang waktu itu ibu-ibu, saya hanya kenal Ibu Susi, ngga tahu yang satunya siapa," sambung Sukawi.
Surat permohonan pengajuan pengadaan UPS yang dibawa Staf Sudin Dikmen Jakbar sebut Sukawi dibuat dengan tanggal mundur meski UPS sudah diterima sekolah. "Suratnya itu berlakunya mundur. Kami enggak konsep surat, tiba-tiba muncul sudah ada konseptor enggak tahu siapa," kata dia.
Kebingungan Sukawi bertambah karena sekolahnya harus menyediakan tempat menyimpan UPS. "Waktu itu karena tidak ada tempat akhirnya dari pihak Sudin membangunkan dulu tempatnya di sebelah lapangan olahraga yang sempit," imbuhnya.
Jauh sebelum UPS diterima, Sukawi menyebut kepala sekolah SMA/SMK di Jakbar mendapatkan undangan menghadiri pertemuan atau rapat pada hari Selasa, 22 Juli 2014 di Hotel Ciputra. Undangan ke kepala sekolah ini ditandatangani Kasudin Dikmen Jakbar, Slamet Widodo.
"Yang dipaparkan waktu itu bukan UPS, kemudian diselipkan informasi barang yang untuk menambah daya itu," sambungnya.
Pertemuan dengan kepsek SMA/SMK di Jakbar tersebut kata Sukawi dihadiri sejumlah vendor namun tidak diingat oleh Sukawi pihak yang dimaksud. Sedangkan Jaksa pada Kejari Jakbar dalam surat dakwaan menyebut pertemuan dihadiri Jhony, karyawan PT Offistarindo yang melakukan paparan tentang UPS.
Sedangkan saksi Yos M Hutapea bekas Kepala SMKN 53 Jakbar dalam persidangan yang sama mengatakan pertemuan di Hotel Ciputra memang menyinggung adanya pengadaan bantuan untuk SMK di Jakbar.
"Yang berkaitan dengan sumber daya listrik di sekolah. Waktu itu bagaimana tenaga listrik bisa bermanfaat untuk sekolah," ujarnya.
Alex Usman didakwa bersama-sama dengan Harry Lo selaku Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harjady selaku Direktur CV Istana Multimedia Center, Zulkarnaen Bisri selaku Direktur Utama PT Duta Cipta Artha, Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, Ratih Widya Astuti, Fahmi Zulfikar Hasibuan dan M Firmansyah, melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81,433 miliar. (fdn/mok)











































