"Berkas sudah P-21 (lengkap) untuk tersangka pemalsu tanda tangan Mandra," kata Kapuspenkum Amir Yanto saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2015).
"Kami tinggal menunggu pelimpahan tahap dua," imbuh Amir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Mandra masih menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mandra didakwa melakukan tindak pidana korupsi dari proyek program siap siar bernilai kurang lebih Rp 47,8 miliar.
Andi Diansyah diketahui sebagai menantu Direktur Utama PT Arts Image, Iwan Chermawan yang telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama yang menjerat Mandra. Selain itu, ada pula PPK atas nama Yulkasmir yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan Irwan Hendarmin yang menjabat sebagai Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI. (dha/aan)











































